Beranda Hukum & Kriminal Kejati Sumsel Bidik Rumah Milik DPO Tersangka Kasi Keuangan Desa Dinas PMD...

Kejati Sumsel Bidik Rumah Milik DPO Tersangka Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba

56
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) diinformasikan tengah membidik aset tersangka R yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) Keuangan Desa pada Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

R adalah salah satu dari 3 tersangka yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan / instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba tahun anggaran (TA) 2019-2023.

Hal itu diungkapkan Kajati Sumsel Dr. Yulianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari lewat pers rilisnya yang diterima redaksi, Rabu (19/6/2024) malam.

“Tim penyidik memanggil istri tersangka R dengan inisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mengumpulkan alat bukti terhadap satu unit rumah tersangka berlantai tiga yang baru direnovasi dan selesai pada tahun 2023, beralamat di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba,” kata Vanny.

Tersangka R diduga kuat telah menerima aliran dana dugaan korupsi sebesar Rp 7 miliar, sehingga hal itu perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R.

Selain itu, lanjutnya, tim juga melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang selaku operator Siskeudes beberapa desa, yaitu MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang).

Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus telah menetapkan 3 orang tersangka. Dua lainnya atas nama HF selaku Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba dan Direktur PT Infomedia Solusi Net (ISN) berinisial MA.

Modus operandinya, tersangka HF selaku Kabid menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT ISN. Sedangkan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 27 miliar. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here