OKI, BERITAANDALAS.COM – Penyidik Kejari OKI melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS yang merupakan tersangka penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) terhadap hasil kerja sama plasma sawit diatas tanah kas desa di Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI tahun 2015-2021.
Penggeledahan itu berdasarkan perintah Kajari OKI yang dilaksanakan pada 15 dan 16 Januari 2024.
Dijelaskan Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus Eko Nurlianto SH, bahwa pada Senin (15/1/2024) kemarin dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AS yang berada di Kompleks Perumahan Lavender Kabupaten Banyuasin.
Kemudian pada hari ini, Selasa (16/1/2024), penyidik Kejari OKI kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka AS yang berada di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI, berikut di kantor perusahaan miliknya.
Hasil penggeledahan itu, lanjut Eko, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan perkara tersebut.
“Selanjutnya, dokumen yang disita akan ditelaah serta dipelajari untuk proses penyidikan lebih lanjut sehingga kasus yang ditangani bisa tuntas hingga ke akarnya. Dimana beritakan sebelumnya tersangka AS telah resmi ditahan karena sudah merugikan keuangan negara senilai Rp 9,6 miliar,” jelas dia
AS diketahui merupakan mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup. (Ludfi)