Beranda Musi Banyuasin Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

56
0
BERBAGI

MUSI BANYUASIN, BERITAANDALAS.COM – Sumur minyak ilegal yang berlokasi di areal rawa Sungai Dawas Parung Dusun V Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin kembali terbakar, Ahad (21/7/2024).

Hal ini diduga akibat adanya unsur kesengajaan dengan cara membuka valve penutup sumur dan merusak pipa saluran minyak ke seller atau bak penampungan, sehingga menimbulkan semburan dan tumpahan minyak hingga terjadi kebakaran.

Kapolda Sumsel Irjen A. Rachmad Wibowo secara tegas meminta pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menutup sumur tersebut secara permanen, agar tidak memperparah kerusakan lingkungan dan bertambahnya kerugian negara.

“Saya sudah meminta pihak SKK Migas dan KKKS untuk menutup sumur tersebut secara permanen, karena pihak tersebut adalah yang ahli di bidangnya,” ujar dia.

“Jelas diperlukan sinergi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam penanganannya. Polda Sumsel menangani perkara pidananya yang saat ini sedang berproses di Ditreskrimsus, dan melakukan imbauan kepada masyarakat agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Listiyono mengatakan, telah terjadi kebocoran tutup valve dan pipa minyak diduga sengaja dirusak oleh oknum masyarakat untuk diambil minyaknya.

“Semburan minyak dari kebocoran tersebut mencapai ketinggian 4 meter dan mengeluarkan gas yang sangat kuat,” ujarnya.

“Masyarakat beramai-ramai mendatangi lokasi dan secara leluasa mengambil tumpahan kebocoran minyak dengan cara memerasnya. Masyarakat mengabaikan imbauan keselamatan dari petugas,” lanjut dia.

Sejatinya, pasca kejadian kebakaran beberapa waktu sebelumnya, telah dilakukan upaya penutupan sumur oleh pihak Petro Muba dengan cara menutup menggunakan valve dan membuat saluran pipa menuju ke bak penampungan.

“Namun pada pada Ahad dini hari, terjadi kembali kebocoran hingga mengakibatkan kebakaran dan timbulnya korban. Dari Polsek Sungai Lilin bersama personel Sat Brimob melakukan imbauan, melarang masyarakat yang mengambil minyak disana karena membahayakan keselamatan,” tuturnya.

“Saat ini sedang kami koordinasikan dengan pihak SKK Migas dan Petro Muba serta pemerintah daerah Muba untuk langkah selanjutnya,” terang dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aktivitas sumur minyak ilegal di area rawa Srigunung Sungai Lilin terbakar di akhir bulan Juni lalu, dan mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 4 orang lainnya luka berat.

Tidak itu saja, tumpahan minyak akibat kebakaran tersebut telah mencemari aliran Sungai Dawas yang sehari-harinya dipergunakan untuk keperluan warga di daerah tersebut. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here