PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan Irjen A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Sunarto menegaskan, penyidik Ditreskrimum dan Propam memiliki komitmen bekerja secara profesional serta proporsional menangani setiap perkara.
Hal tersebut ditegaskan Kombes Narto, sebutan akrabnya, menanggapi perkembangan perkara yang melibatkan debt collector dan penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian yang sedang ditangani Direktorat Kriminal Umum dan Bid Propam Polda Sumatera Selatan.
“Terkait penanganannya, saya tegaskan bahwa penyidik bertindak secara profesional dan proporsional,” tegas dia, Jumat (26/4/2024).
Mantan Kabid Humas Riau tersebut mengaku bahwa kedua pihak telah saling melapor, dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Laporan pertama oleh pihak debt collector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayaan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT Polda Sumsel tanggal 23 Maret 2024. Pelapor Dira Oktasari, tentang penganiayaan berat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
“Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan,” jelas dia.
Laporan kedua, pelapor atas nama Desrummiaty yang merupakan istri dari Aiptu FN, dengan terlapor Robert dkk (debt collector) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan tanggal 23 Maret 2024. Yakni tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan Pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Penanganan kasus ini juga berproses, penyidik telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka, RJS dan BE,” paparnya.
Kabid Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Penyidik tidak memiliki kepentingan, kecuali untuk penegakan hukum tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun,” pungkas dia. (Ludfi)