PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuasin.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.
Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan dalam pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Proyek tersebut dibiayai dari dana keuangan bersifat khusus yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023.
Tim Penyidik Geledah Dua Lokasi Penting
Hari ini, Jumat (7/2/2025), Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di dua lokasi utama, yaitu kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Kompleks Perkantoran Pemkab Banyuasin, Pangkalan Balai.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kejati Sumsel Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan data yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Proses penggeledahan berlangsung aman dan kondusif. Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan mencegah praktik korupsi dalam proyek pembangunan daerah. (*)