PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan atas perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan instalasi pengolahan air bersih di Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih.
Ketiga terdakwa tersebut diantara yakni Rismawati Gathmyr selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus Kadis Perkim Muba, Novi Astuti dan Imam Mahfud yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba dihadapkan majelis hakim Sahlan Effendy SH MH beserta tiga terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (30/10/2023).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 100 juta serta subsider 3 bulan kurungan,” terang JPU saat membaca amar tuntutannya di persidangan.
Selain dipidana penjara, terdakwa Rismawati juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman 1 Tahun 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Imam Mahfud dikenakan UP sebesar Rp 438 juta sebagai kerugian negara, dan apabila terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa Novi Astuti dikenakan dengan pidana tambahan untuk mengembalikan UP sebesar Rp 50 juta, apabila tidak mampu mengembalikan uang kerugian negara maka diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muba M. Ariansyah Putra SH MH sesuai persidangan berlangsung mengatakan, ya hari ini pihaknya membacakan tuntutan ketiga terdakwa.
“Dalam perkara ini para terdakwa sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 852 juta, dan uang tersebut kami kurangi dari kerugian negara yang dilakukan oleh para terdakwa dalam perkara ini,” tutupnya. (*)