PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Tim Penyidik Bidang Tindakan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Selasa (13/8/2024).
Penggeledahan di dua kantor tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penggeledahan tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024,” ujar Vanny, Selasa (13/8/2024).
Vanny menjelaskan, tim penyidik melakukan penggeledahan kantor ATR/BPN Kota Palembang yang beralamat di Jl. Kapten A. Rivai, dan kantor Badan Pendapatan Daerah yang beralamat di Jl. Merdeka Kota Palembang.
“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Kegiatan penggeledahan di dua tempat itu berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya. (Ludfi)