OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ilir (OKI) mengingatkan para kepala desa (kades) di Bumi Bende Seguguk agar menjalankan amanah sebaik-baiknya dalam pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2025.
“Perlu digarisbawahi bapak ibu sekalian, bahwa kita tidak hidup sendirian. Banyak mata yang melihat dan telinga yang mendengar,” imbau Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH kepada para kades yang hadir di Pendopo Kabupaten OKI, Kamis (20/3/2025).
Dalam acara penyerahan surat keputusan Bupati mengenai besaran alokasi dana desa dan dana desa tahun anggaran 2025 tersebut, Kajari berharap agar hal ini dapat menjadi pengingat bagi para kades maupun lurah.
“Harapan kami dan kita semua, ini menjadi pengingat bahwa apa yang kita lakukan di desa pasti diperhatikan orang lain. Jadi sekali lagi, gunakan dana yang dipercayakan kepada bapak ibu dengan sebaik-baiknya,” tegas Kajari.
Tahun lalu, Kejari OKI telah menerima 26 pengaduan. Hendri berharap jumlah pengaduan tersebut semakin menurun setiap tahunnya. Menurutnya, masyarakat benar-benar membutuhkan manfaat dari ADD dan DD yang dikelola oleh para kades.
“Oleh karena itu, jerih payah, keikhlasan, perjuangan, dan pengabdian bapak ibu sangat diperlukan. Kami juga mengetahui berbagai modus yang mungkin digunakan untuk memanipulasi penggunaan anggaran dana desa,” tandasnya.
“Contohnya, penggelapan dengan modus laporan fiktif, pemotongan anggaran, atau bentuk lainnya yang mungkin muncul dengan cara berbeda. Kami tegaskan, jangan lakukan hal tersebut dan jangan coba-coba,” tambahnya.
Apa yang disampaikan ini bertujuan untuk menjaga agar para kades tidak terjerumus ke dalam permasalahan hukum. “Jangan khianati dan menyakiti hati warga. Mumpung bapak ibu diberi amanah, manfaatkan kesempatan ini untuk berkontribusi membangun daerah masing-masing,” lanjutnya.
Senada dengan Kajari, Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki menyampaikan bahwa setiap tahun, pembagian surat keputusan ini selalu dinanti karena sangat penting bagi para kades yang mengemban jabatan.
“Jangan berpikir bahwa kita akan selamanya berada diposisi ini. Ada batasan waktu. Jika kita mengikuti proses yang telah ditentukan sesuai aturan, saya yakin pelaksanaan dana desa akan berjalan lancar,” ujarnya.
Karena pengelolaan dana desa telah melewati verifikasi camat dan pengawasan, Bupati OKI menegaskan bahwa bukan hanya aparat penegak hukum (APH) yang mengawasi, tetapi juga masyarakat yang merasakan langsung manfaat dari dana desa.
“Jika memahami peruntukan yang sudah ditentukan melalui Permendes, kita akan tahu prioritas pembangunan. Apakah itu mendahulukan pelayanan atau memperbaiki infrastruktur desa,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam pelaksanaan dana desa, memang tidak semuanya bisa berjalan secara bersamaan.
“Pasti ada yang lebih diprioritaskan. Nah, silakan Pak Kades gunakan dana desa itu sebaik-baiknya untuk membangun desa.”
“Karena bapak ibu dipilih oleh masyarakat, tanggung jawabnya lebih berat. Artinya, masyarakat menaruh kepercayaan penuh. Bila ada kesulitan atau kekeliruan dalam prosesnya, seperti yang disampaikan Pak Kajari tadi, kita semua harus bersinergi, berkolaborasi, dan bekerja sama dalam mengemban amanah,” pungkasnya. (Ludfi)