Beranda Ogan Kemering Ilir Kadinsos OKI Ungkap 7 Perbedaan KIS dan BPJS yang Wajib Anda Tahu

Kadinsos OKI Ungkap 7 Perbedaan KIS dan BPJS yang Wajib Anda Tahu

24
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM– Masyarakat sering kali menganggap Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan sebagai hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki beberapa perbedaan penting yang perlu dipahami.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Ogan Komering Ilir (OKI) H. Reswandi SP MM menjelaskan, bahwa secara umum, baik KIS maupun BPJS Kesehatan merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, perbedaan mendasar antara KIS dan BPJS terletak pada sasaran peserta, sumber pendanaan, dan mekanisme pendaftarannya,” ujar Reswandi, Senin (10/2/2025).

Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah tujuh perbedaan utama antara KIS dan BPJS Kesehatan:

  1. Definisi dan Fungsi

BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan kesehatan berbasis asuransi sosial. Peserta BPJS wajib membayar iuran setiap bulan agar dapat mengakses layanan kesehatan. Program ini bersifat wajib bagi seluruh masyarakat, termasuk pekerja formal, informal, dan non-pekerja.

Sementara itu, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program yang ditujukan khusus bagi masyarakat miskin dan kurang mampu. Peserta KIS tidak perlu membayar iuran bulanan karena biaya sudah ditanggung oleh pemerintah melalui APBN.

  1. Sasaran Peserta

BPJS Kesehatan dapat diikuti oleh semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Pekerja formal biasanya memperoleh fasilitas ini dari perusahaan dengan skema iuran yang ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja. Sedangkan pekerja informal atau mandiri harus membayar iuran sendiri sesuai kelas layanan yang dipilih.

Sebaliknya, KIS hanya diberikan kepada masyarakat miskin yang masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta KIS tidak dikenakan biaya karena seluruh pembiayaan ditanggung oleh negara.

  1. Sumber Pembiayaan

BPJS Kesehatan didanai dari iuran peserta. Besaran iuran bergantung pada kelas perawatan yang dipilih (kelas 1, 2, atau 3). Untuk pekerja formal, iuran dibayarkan sebagian oleh pekerja dan sebagian oleh perusahaan.

Sedangkan KIS sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah melalui APBN. Artinya, peserta KIS tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya layanan kesehatan sudah ditanggung oleh negara.

  1. Manfaat yang Diberikan

Baik BPJS maupun KIS memberikan layanan kesehatan yang luas. Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan layanan lanjutan di rumah sakit sesuai kelas yang dipilih. Namun, peserta BPJS harus mengikuti prosedur rujukan untuk mendapatkan layanan spesialis atau rawat inap.

Peserta KIS memiliki cakupan layanan lebih luas, termasuk layanan preventif seperti imunisasi, skrining kesehatan, serta edukasi kesehatan. Program ini bertujuan tidak hanya untuk pengobatan, tetapi juga perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat miskin.

  1. Mekanisme Pendaftaran

BPJS Kesehatan mewajibkan setiap warga negara untuk mendaftar secara mandiri atau melalui pemberi kerja. Pendaftaran bisa dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan, aplikasi mobile, atau kanal resmi lainnya. Peserta harus rutin membayar iuran agar status kepesertaannya tetap aktif.

Sebaliknya, KIS tidak bisa didaftarkan secara mandiri. Pemerintah yang menentukan siapa yang berhak menerima KIS berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika seseorang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, ia dapat mengajukan diri melalui Dinas Sosial untuk verifikasi.

  1. Bentuk Kartu Fisik

Baik BPJS Kesehatan maupun KIS memiliki kartu fisik sebagai tanda kepesertaan. Kartu BPJS Kesehatan menampilkan logo BPJS serta nomor kepesertaan. Sementara itu, kartu KIS memiliki tampilan dengan tulisan ‘Kartu Indonesia Sehat’ serta logo pemerintah dan BPJS.

Meskipun tampilan fisiknya berbeda, kedua kartu ini memiliki fungsi yang sama, yakni sebagai bukti kepesertaan dalam program JKN untuk mengakses layanan kesehatan.

  1. Akses dan Fasilitas Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas dalam pemilihan kelas layanan sesuai kemampuan finansial peserta. Semakin tinggi kelas yang dipilih, semakin besar pula iuran yang harus dibayarkan. Peserta tetap bisa mendapatkan layanan medis mulai dari konsultasi dokter hingga rawat inap di rumah sakit sesuai ketentuan JKN.

Sementara itu, KIS memberikan akses kesehatan gratis bagi masyarakat miskin yang memenuhi syarat. Program ini dirancang agar mereka tetap bisa mendapatkan layanan medis tanpa biaya, termasuk pemeriksaan rutin dan tindakan medis yang lebih kompleks.

“Program ini memastikan bahwa masyarakat kurang mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala biaya,” pungkas Reswandi. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here