OKI, BERITAANDALAS.COM – Upaya Kades Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI untuk mencari pembenaran dengan cara melaporkan wartawan Nakula News dan Beritaandalas.com ke Polres OKI mendapat banyak sorotan dari berbagai kalangan.
Menurut praktisi hukum Sumsel, Dr. Dodi IK SH MED CPRM, apa yang dilakukan oleh penasihat hukum Kades Pedamaran VI yang bernama Syahril Akib dengan melaporkan wartawan ke Polres OKI adalah tindakan yang salah ‘kamar’.
Wakil Ketua Peradi Pelembang ini kembali menjelaskan, kalau ada pihak keberatan tentang suatu berita, ada hak jawabnya. Silahkan sampaikan dengan cara memberikan tanggapan ataupun sanggahan.
“Ada hak koreksi dengan mengoreksi, membetulkan jika ada kekeliruan, tulisan dibalas dengan tulisan,” ujar Dodi, Senin (15/4/2024).
“Kemudian sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media tidak perlu risau dan takut karena dilindungi Undang-Undang Pers dan mendapat jaminan konstitusional. Produk kerja jurnalistik diselesaikan di Dewan Pers, kecuali di luar kerja jurnalistik seperti pemerasan. Salah alamat jika karya jurnalistik yang dimuat di media mau dilaporkan ke Polri, tapi silahkan ke Dewan Pers, itu salurannya,” jelas Dodi.
Hal senada juga disampaikan oleh Wasekjen PWI Sumsel, Iwan Saputra. Dirinya menilai, kurang tepat apa yang dilakukan penasihat hukum Kades Pedamaran VI tersebut.
“Kalau yang dilaporkan itu isi dari pemberitaan, kurang tepat melaporkannya langsung ke pihak berwajib, karena ada tahapannya. Kan ada hak jawab yang bisa digunakan narasumber jika merasa dirugikan dengan hasil pemberitaan itu. Sebelum diberitakan juga itu kan biasanya ada upaya permintaan klarifikasi atau konfirmasi dari wartawannya kepada narasumber, mempertanyakan kebenaran materi pemberitaan tersebut. Harusnya ketika ditanya wartawan, narasumber itu menjawab atau menjelaskan kebenarannya, karena itu hak narasumber agar meluruskan apa yang terjadi, jangan diam saja, kan jadi simpang siur kabar yang kita dengar ini,” ucap Iwan.
“Nah kalau pencemaran nama baik, ya itu kalau yang diberitakan wartawan tersebut tidak benar secara hukum. Tapi kalau nantinya ternyata benar dan bisa dibuktikan secara hukum, berarti apa yang diberitakan wartawan itu fakta hukum dong, apa masih bisa dikatakan mencemarkan nama baik?” tanya Iwan.
Lanjut Iwan menambahkan, untuk produk hasil karya jurnalistik itu ada mekanisme khusus dalam menanganinya, dan diatur dalam Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. (Ludfi)