Beranda Ogan Kemering Ilir Kades Pedamaran VI Buat Laporan ke Polres OKI Terkait Pemberitaan, Ludfi: Lebay

Kades Pedamaran VI Buat Laporan ke Polres OKI Terkait Pemberitaan, Ludfi: Lebay

130
0
BERBAGI
Pimpinan Umum Beritaandalas.com, Muhammad Ludfi

OKI, BERITAANDALAS.COM – Terkait hebohnya pemberitaan dugaan pemotongan gaji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilakukan oleh oknum bendahara Desa Pedamaran VI beberapa waktu lalu, pihak Pemerintah Desa Pedamaran VI melalui kuasa hukumnya dan beberapa perangkat desa adukan permasalahan tersebut ke Mapolres OKI, Sabtu (13/4/2024) kemarin.

Menanggapi laporan itu, Pimpinan Umum Beritaandalas.com, Muhammad Ludfi mengatakan, dirinya begitu santai atas adanya laporan yang dibuat oleh kuasa hukum Kades Pedamaran VI bersama beberapa perangkat desa ke Polres OKI.

“Lebay (berlebihan -red), hal seperti ini semestinya bisa diklarifikasi oleh kades yang bersangkutan langsung dalam menanggapi pemberitaan dugaan pemotongan gaji anggota BPD Pedamaran VI itu ke media yang menerbitkan,” tegas Ludfi, Ahad (14/4/2024).

Ludfi menjelaskan, dirinya mendapatkan kiriman link berita hallonusantara.com dari salah satu temannya melalui pesan WhatsApp (WA) dengan judul ‘Kades Pedamaran VI Laporkan Oknum Wartawan Nakula Dengan Pasal Berlapis’. Ia juga merespons terkait nama medianya dicatut dalam isi berita, dan ada inisiasi L di dalam artikel tersebut.

“Dalam isi pemberitaan yang saya baca di media hallonusantara.com, jelas mencatut nama media saya beritaandalas dengan oknum wartawan berinisial L, itu tidak ada hak jawab saya atau konfirmasi dengan saya secara langsung,” jelas Ludfi.

Dirinya menambahkan, akan setia menunggu panggilan terkait laporan yang dibuat oleh pihak Kades Pedamaran VI tersebut.

“Itu hak kades dan kuasa hukumnya ingin menempuh jalur apa, yang jelas saya disini menunggu  panggilan dari Polres OKI. Saya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam bertugas. Saya memegang semua bukti, bahwa sebelumnya saya ada upaya konfirmasi ke kades, itu ada bukti chat konfirmasi tapi tidak ditanggapi. Terkait pemberitaan sebelumnya, jika saya membuat fitnah jelas saya ada narasumbernya,” pungkas dia.

Dilansir dari isi berita hallonusantara.com yang jelas mencatut nama media beritaandalas inisial L.

Dari pemberitaan sebelumnya, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diduga mengalami pemotongan gaji yang dilakukan oleh oknum bendahara desa, Senin (8/4/2024) lalu. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten OKI, Aru Fadilah.

Ia menuturkan, pihaknya menerima laporan dari salah satu anggota BPD yang mengalami pemotongan gaji tersebut.

“Kita mendapatkan informasi langsung dari salah satu anggota BPD Pedamaran VI. Dalam laporan itu, masing-masing anggota mendapatkan pemotongan saat menerima gaji di kantor Desa Pedamaran VI. Pembagian gaji itu secara kolektif,” tutur Aru kepada Beritaandalas.com.

Aru kembali menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oleh oknum bendahara Desa Pedamaran VI dalam pemotongan gaji anggota BPD yaitu dengan dalih administrasi atau pembayaran uang materai dalam mengurus pencairan.

“Jumlah anggota BPD Pedamaran VI tercatat ada 9 orang, perbulan gaji mereka itu Rp 375 ribu yang dialokasikan melalui ADD. Masing-masing anggota dimintai Rp 200 ribu, alasannya biaya administrasi atau uang materai dalam mengurus pencairan,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan membuat laporan terkait permasalahan pemotongan gaji anggota BPD oleh oknum bendahara ke Inspektorat OKI, agar kiranya permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti.

“Kita juga cukup heran, kata salah satu anggota BPD sempat ada negosiasi yang dilakukan oleh oknum bendahara pada saat ingin melakukan pemotongan. Jika anggota BPD tidak protes maka akan dipotong Rp 200 ribu, jika ada yang protes ada tahap negosiasi. Seperti yang dialami oleh salah satu anggota BPD, karena dianggap kritis mempertanyakan kebijakan bendahara, maka hanya dipotong Rp 25 ribu saja perbulan, jadi total keseluruhan dipotong Rp 100 ribu,” tambah dia.

“Jelas permasalahan ini akan kita laporkan ke Inspektorat OKI untuk memanggil pihak terkait, karena hal ini tak sepatutnya terjadi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pedamaran VI Makmun Murod, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp (WA) ke nomor 08217952**, belum bisa memberikan tanggapannya sampai berita ini diterbitkan. (Wahid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here