JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Setelah polemik penerbitan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Tangerang, kini ditemukan kasus serupa di atas perairan Sidoarjo, Jawa Timur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan, bahwa terdapat tiga sertifikat HGB yang diterbitkan di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
“Dulunya lahan ini berupa tambak. Setelah saya cocokkan dengan peta sebelum dan sesudah, ternyata kini telah berubah menjadi laut akibat abrasi,” jelas Menteri Nusron kepada awak media sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Rabu (22/1/2025).
Menteri Nusron juga merinci luas masing-masing bidang tanah dan tahun penerbitan HGB tersebut. Ketiga bidang tanah tersebut memiliki total luas 656,85 hektare, dengan rincian sebagai berikut:
- 285,16 hektare, diterbitkan pada 2 Agustus 1996
- 219,31 hektare, diterbitkan pada 26 Oktober 1999
- 152,36 hektare, diterbitkan pada 15 Agustus 1996
Terkait status hukum HGB ini, Menteri Nusron menegaskan bahwa sertifikat tersebut sah karena awalnya merupakan lahan tambak. Namun, dengan adanya perubahan alam yang menyebabkan lahan tersebut menjadi laut akibat abrasi, pemerintah tengah mempertimbangkan beberapa langkah untuk menyikapinya.
“Ada dua skenario yang bisa diambil. Pertama, HGB tersebut akan habis masa berlakunya pada Februari dan Agustus tahun depan, sehingga kami tidak akan memperpanjangnya. Kedua, berdasarkan undang-undang, lahan yang telah hilang akibat abrasi masuk dalam kategori tanah musnah, sehingga sertifikatnya bisa langsung dibatalkan,” ujar Menteri Nusron. (*)