JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur menjelang Misa Natal, Selasa (24/12/2024).
Penyerahan sertifikat atas tanah seluas 430 meter persegi ini merupakan pengakuan resmi negara atas kepemilikan lahan gereja yang telah berdiri sejak 1968. Acara tersebut sekaligus menandai berakhirnya perjuangan panjang jemaat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah tempat mereka beribadah.
“Menjelang Natal ini, kami dari Kementerian ATR/BPN dapat menyerahkan SHM untuk lembaga keagamaan ini,” ujar Nusron.
Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen melayani seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi.
“Kami melayani semua warga negara Indonesia. Jika mereka memiliki tanah di Indonesia, kami pastikan mereka dilayani dengan baik,” tambahnya.
Dengan diterbitkannya sertifikat ini, jemaat diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman karena status kepemilikan tanah mereka telah diakui secara resmi. Nusron juga mengingatkan pentingnya menjaga sertifikat agar tidak terjadi penyalahgunaan di masa mendatang.
Lebih lanjut, Nusron meminta Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, untuk memeriksa gereja-gereja Pasundan lainnya yang belum memiliki sertifikat tanah dan segera mengurusnya. Ia menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat bagi lembaga keagamaan.
“Sertifikat ini penting sebagai pengakuan negara atas kepemilikan tanah gereja,” tegas Nusron.
Kementerian ATR/BPN juga aktif memastikan bahwa tanah untuk rumah ibadah bersifat clean and clear guna mencegah konflik di kemudian hari.
“Apalagi ini untuk lembaga keagamaan. Kepastian hukum sangat penting agar tidak memicu konflik,” ujarnya.
Nusron juga mengungkapkan bahwa sebelumnya kementeriannya telah menyerahkan sertifikat wakaf untuk masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan di daerah Banten. Sertifikat serupa juga diberikan kepada gereja-gereja, termasuk Gereja Kristen Pasundan.
Menurut Nusron, masalah pertanahan untuk rumah ibadah sering kali muncul akibat tumpang tindih dokumen atau pelepasan hak yang belum tuntas. Hal ini menjadi salah satu hambatan utama dalam pembangunan rumah ibadah.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian ATR/BPN membuka kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), guna memberikan kepastian hukum atas aset lembaga keagamaan.
“Hal ini dilakukan agar semua aset bersifat clean and clear, sehingga jika terjadi sesuatu, status hukumnya sudah jelas,” ujar Nusron.
Sementara itu, Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan yang diberikan. Ia juga berterima kasih kepada Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta dan Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur atas bantuan selama proses pengurusan sertifikat.
“Dukungan ini sangat berarti dalam mempercepat proses hingga akhirnya sertifikat dapat diterbitkan. Kami berharap keberhasilan ini menjadi contoh dan motivasi bagi gereja-gereja lain untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka,” kata Magyolin.
Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Muda Saleh, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta Alen Saputra, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur Rizal Rasyuddin beserta jajaran; Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly, serta perwakilan dari GKP Jemaat Kampung Tengah. (*)