OKI, BERITAANDALAS.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian, Kode Etik dan Kode Perilaku serta Netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan ASN OKI secara hybrid dari Ruang Assesment Centre BKPP OKI, Selasa (19/12/2023).
“Kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan kinerja pegawai, pengetahuan, keahlian dan keterampilan serta pembentukan kepribadian Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap peraturan perundangan berlaku serta menguatkan komitmen netralitas ASN OKI jelang Pemilu 2024,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten OKI, Mauliddini SKM M.Si.
Sementara itu, Bupati OKI melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Asmar Wijaya M.Si mendorong kinerja dan profesionalisme ASN lingkup Kabupaten OKI.
“ASN tetap menunjukkan profesionalisme sebagai aparatur sipil negara, memberikan pelayanan dengan baik, tanpa diskriminatif kepada semua yang membutuhkan layanan pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih, bisa melaksanakan hak pilihnya dengan baik, termasuk ASN juga bisa melaksanakan hak pilih dengan baik dengan tetap menjaga netralitas, dengan harapan Pemilu tahun 2024 bisa berjalan dengan lancar, jujur, dan adil.
Walter Marianus Simarmata selaku narasumber dari BKN Regional Palembang mengatakan beberapa faktor penyebab pelanggaran netralitas di kalangan ASN.
“Salah satu faktor penyebab yakni kurangnya pemahaman ASN terkait regulasi netralitas ASN, mereka tidak tahu cuma like, comment, share (di media sosial) itu masuk pelanggaran netralitas. Ini kita harap ada sosialisasi lebih masif,” ujar dia.
Faktor berikutnya, lanjut dia, terkait penerapan berbagai aturan yang belum optimal, terutama terkait dengan penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar, baik ASN maupun PPK.
Sementara Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM menerangkan, Pemkab OKI membentuk tim tim pengawas netralitas ASN. Tim ini berfungsi melakukan pengawasan apabila muncul indikasi awal ketidaknetralan ASN untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
“Pengawas sesungguhnya ada di Bawaslu, tetapi secara internal kita membutuhkan unit secara dini mendeteksi, memperbaiki, dan menjadi panduan untuk menyikapi terjadinya pelanggaran,” jelasnya. (Leni)