Beranda Ogan Kemering Ilir Jadi Tim Sukses, Ketua Bawaslu OKI: Anggota Dewan Harus Cuti dan Tak...

Jadi Tim Sukses, Ketua Bawaslu OKI: Anggota Dewan Harus Cuti dan Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara

71
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Baru ini beredar sebuah video edukasi terkait anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten tidak boleh menjadi tim sukses, Senin (30/9/2024).

Video berdurasi 2 menit 6 detik yang diunggah langsung oleh akun @sholeh008 (Cak Soleh) di media sosial (medsos) TikTok mendadak menjadi perbincangan hangat. Dimana dalam video tersebut ditonton sebanyak 132,9 ribu, disukai 1.471 dan 294 komentar.

Dalam narasinya video menyatakan, buat kalian-kalian anggota DPRD kabupaten/kota maupun provinsi, ketika kalian menjadi tim sukses calon bupati calon gubernur, ingat hal itu dilarang oleh undang-undang dan ada ancaman hukumannya.

Cak Soleh mengatakan, larangan itu tertera jelas di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Kenapa itu dilarang, sebab hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 yang menyatakan, para pejabat daerah, para pejabat aparatur sipil negara atau TNI Polri dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, itu tidak boleh,” katanya.

Dirinya menjelaskan, pejabat daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang pemerintah daerah.

“Jadi kalian ini kategorinya anggota DPRD kabupaten/kota, anggota DPRD provinsi adalah pejabat daerah, nah pejabat daerah. Apa itu pejabat daerah, hal ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyatakan, anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota, kalau itu provinsi ya berarti pejabat di provinsi, jadi ingat anggota DPRD kabupaten/kota itu adalah pejabat daerah,” jelasnya.

“Jadi, bagi anggota DPRD kabupaten/kota maupun provinsi yang dia masuk menjadi tim sukses dan itu di SK-kan oleh KPU, maka dia bisa kena pidana 1 bulan minimal, maksimalnya 6 bulan, ini tidak main-main. Jadi ini adalah edukasi buat kalian-kalian anggota DPRD yang sudah masuk menjadi tim sukses yang sudah di SK-kan oleh KPU silahkan mengundurkan diri, kalau tidak ingin mundur maka bisa kena pidana,” tambahnya.

Beragam komentar membanjiri postingan Cak Soleh.

“Bener cak soleh, UU pemerintahan daerah memang normanya begitu, top analisisnya cak, hukum adalah hukum, bedakan Pemilu dengan Pilkada ada undang-undangnya sendiri,” komen @Cak_Mustiko.

“Bang anggota DPRD kan kader partai jadi sudah seharusnya bekerja buat kandidat tertentu,” ujar @Monti 0101.

“Kalau sudah instruksi partai, mau gak mau harus ikut memenangkan yang diusung partai pak bro, ada solusi biar gak di PAW,” tulis @Bg AL.

“Ingat bro anggota DPRD memang gak boleh, lalu sebagai kader partai boleh la bro,” ujar @Andi Cool.

“Cukup ajukan izin kampanye mas, lihat Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada,” tulis @Zafen85.

Diketahui daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 545 wilayah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Termasuk di wilayah Bumi Bende Seguguk, saat ini turut melaksanakan dan mengikuti Pilkada serentak tahun 2024.

Menanggapi postingan video tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten OKI menjelaskan hal itu berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Pasal 53 tertera, ini masih jadi perdebatan. Yang pastinya tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dan harus cuti,” tandasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here