JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menegaskan komitmennya dalam mencegah segala bentuk tindak pidana korupsi di seluruh jajaran, baik di tingkat pusat maupun satuan kerja daerah di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) serta Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026.
“Hari ini telah dilakukan penandatanganan komitmen dalam strategi nasional 2025. Saya hadir untuk menyaksikan langsung proses tersebut. Kehadiran kita di sini adalah bentuk penegasan atas komitmen tersebut,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, usai menghadiri acara penandatanganan SKB yang berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/2/2025).
Selain menyaksikan penandatanganan, Irjen Kementerian ATR/BPN yang mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN turut membubuhkan paraf pada lembar Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026.
Melalui SKB yang diperbarui setiap dua tahun ini, Dalu Agung Darmawan menekankan pentingnya implementasi komitmen oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN.
“Terdapat 15 aksi pencegahan korupsi yang mencakup tiga fokus utama, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Kita harus benar-benar berkomitmen menjalankannya,” tegasnya.
Lebih lanjut Irjen Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya kolaborasi baik internal maupun eksternal dengan kementerian/lembaga yang turut menandatangani SKB.
“Kita ingin memastikan komitmen ini dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga diperlukan sinergi dari semua pihak,” tambahnya.
Sebagai informasi, Timnas PK terdiri dari KPK, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Selain itu, keanggotaan Timnas PK mencakup 67 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, serta 34 pemerintah provinsi.
Komitmen yang tertuang dalam SKB ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Dalam SKB tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk melaksanakan aksi pencegahan korupsi secara bertanggung jawab, berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait guna mencapai target aksi secara optimal, serta melaporkan perkembangan setiap aksi pencegahan korupsi setiap tiga bulan kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) melalui aplikasi jaga.id. (*)