OKI, BERITAANDALAS.COM – Pasca pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari lalu, keberlangsungan sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari pengaduan masyarakat maupun hasil temuan awal masih terus diproses oleh Bawaslu OKI.
Meskipun saat ini rekapitulasi perolehan suara saat ini sudah masuk dalam tahapan pleno di tingkat KPU Provinsi Sumatera Selatan, namun publik tetap menantikan sejauh mana institusi pengawal demokrasi ini menangani kasus praktik kotor Pemilu, di luar dari sejumlah kasus yang telah ditindaklanjuti sebelumnya.
Menurut LSM LIDIK Sumsel Welly Tegalega berpendapat, tegaknya demokrasi tidak terlepas dari integritas penyelenggara Pemilu di Kabupaten OKI. Menurut dia, hal tersebut mengharuskan Bawaslu bersikap sebanding lurus dengan keseriusan dalam menangani sejumlah kasus yang tengah ditangani sekarang ini.
“Di luar kasus yang telah rampung, sejumlah pekerjaan rumah Bawaslu menunggu ketetapan rekomendasi sebagai kepastian kasus pelanggaran Pemilu, sekaligus merupakan sikap dari institusi itu sendiri. Keputusannya seperti apa. Itu yang dinantikan publik,” ujarnya
Sambung Welly, mengingat pentingnya penegakan aturan hukum Pemilu berdiri tegak di Bumi Bende Seguguk sebagai cerminan keadilan hadir ditengah hiruk pikuk indikasi kecurangan Pemilu, terlebih pada tingkat pemilihan legislatif.
“Kita ingin memastikan pengaduan kecurangan bukan hanya sekedar curhat warga semata, tetapi keadilan tetap hadir, walau tengah berada di sisi ruang gelap dosa-dosa politik dari Pemilu sekalipun,” katanya.
Kemudian, dia membeberkan beberapa kasus krusial yang menjadi perhatian publik, diantaranya dugaan pelanggaran Pemilu di Desa Simpang Empat Kecamatan Jejawi. Lalu, ia juga menyebutkan kasus dugaan manipulasi pemilih dalam rangka penggelembungan suara di Kecamatan Air Sugihan dan Mesuji Makmur
“Selain kasus penggelembungan suara di Mesuji Makmur, dugaan pelanggaran Pemilu di Desa Simpang Empat Jejawi dan indikasi manipulasi pemilih fiktif di Kecamatan Air Sugihan prosesnya di Bawaslu OKI,” ungkapnya.
Welly meyakinkan bahwa konstitusi negara memberikan wewenang kepada Bawaslu OKI untuk bersikap dalam persoalan kecurangan Pemilu sesuai dengan peraturan.
Menurutnya, dengan demikian, marwah legitimasi hasil Pemilu yang sudah berlangsung memang dilaksanakan jujur dan adil, sehingga diyakini berdaulat tanpa intervensi, juga dapat dijadikan acuan pada pemilihan kepala daerah mendatang.
“Tentunya bukan persoalan sulit untuk menegakkan aturan Pemilu itu sendiri. Terlebih telah mengantongi sejumlah bukti serta adanya pelapor dimana telah memenuhi syarat untuk diteruskan di Gakkumdu. Hal tersebut harus dilakukan. Selain menebalkan legitimasi Pemilu, juga sebagai kepastian hukum dalam pelaksanaan pilkada mendatang,” imbuhnya.
Senada dengan kehendak publik, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona menambahkan, pihaknya akan tegak lurus dengan aturan yang ada terkait dengan penyelesaian pelanggaran yang masuk di Bawaslu OKI, baik pelanggaran administrasi maupun pidana Pemilu.
“Percayakan dengan Bawaslu OKI, jika memang cukup syarat untuk kita teruskan ke Gakkumdu, maka komitmen kami tidak ada hal yang bisa menghalanginya,” tegas dia.
Dibeberkan Romi secara gamblang, setiap laporan yang masuk dipastikan ditindaklanjuti pihaknya. Terkecuali, laporan tersebut tidak memiliki kekuatan alat bukti serta pernyataan saksi yang lemah sehingga mengharuskan pemberhentian pada proses laporan itu sendiri.
Namun demikian, sejumlah laporan lain, menurut dia, saat ini masih dalam proses berjalan dalam rangka melengkapi dan klarifikasi terkait laporan yang disampaikan.
“Masih kami proses. Termasuk seperti laporan di Air Sugihan adanya dugaan manipulasi pemilih, dan juga indikasi pelanggaran di Desa Simpang Empat Kecamatan Jejawi saat ini masih jalan. Mohon bersabar. Kami pun ada tenggat waktu yang harus kami selesaikan,” tandasnya. (Ludfi)