OKI, BERITAANDALAS.COM – Karyawan PDAM Tirta Agung Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih dibuat resah dengan belum dibayarkannya tunggakan honor mereka selama 7 bulan di tahun 2022.
“Ya honor kami 7 bulan masih tertunggak belum dibayar,” kata salah satu karyawan PDAM Tirta Agung yang tidak ingin disebutkan namanya ini, Senin (27/5/2024)
Dikatakan dia, honor yang belum dibayar selama 7 bulan itu untuk periode tahun 2022 yang lalu, saat Direktur PDAM Tirta Agung dijabat oleh Bana Rianto.
“Terkait tunggakan honor 7 bulan yang belum terbayarkan ini kami sudah berusaha menanyakan kepada Direktur PDAM Tirta Agung yang baru, Pak Mairil,” ucapnya.
Lanjut dia, namun Direktur Mairil menjawab tunggakan honor tersebut belum bisa dipastikan bisa dibayar atau tidak.
“Ya, sebagai karyawan, kita bingung mau komplain dan ngadu ke siapa terkait honor yang belum dibayar ini,” terangnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Agung Kayuagung Mairil saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, menyangkut pembayaran gaji karyawan yang belum terbayarkan sekarang sedang diusahakan.
“Yang belum dibayar itu dari bulan Maret hingga September tahun 2022. Saya kan masuk bulan Oktober 2023, kalau tahun 2022 masih pimpinan Pak Bana Rianto, setelah itu diganti Pak Pratama Suryadi. Nah, kami kan buat rencana kegiatan anggaran di 2024 ini. Saya target tahun 2024 ini cepat selesai hutang-hutang dengan karyawan, kalau seandainya target-target dari tagihan tercapai,“ jelas dia.
Mahiril menyampaikan bahwa karyawan PDAM Tirta Agung ada pinjaman di bank, namun untuk membayar angsuran sudah 2 tahun tertunda. Dan di tahun 2024 ini mereka sudah bisa kembali membayar angsuran masing-masing.
“Para karyawan kita ada pinjaman di bank. Selama 2 tahun ke belakang tidak ada yang bisa bayar. Namun sejak bulan Januari 2024, mereka sudah bisa kembali membayar angsuran karena gaji mereka kembali normal,” katanya.
Dirinya menganggap bahwa itu adalah hutang perusahaan kepada karyawan yang wajib untuk dibayarkan. Kemudian ia mengalkulasikan jumlah gaji yang belum terbayarkan selama 7 bulan dengan 68 karyawan.
“Saya menganggap ini adalah hutang perusahaan kepada karyawan, karena ini hutang perusahaan kewajiban perusahaan untuk melunasi hutang tersebut. Kemudian logikanya jika 1 orang menerima gaji Rp 2.500.000 dikalikan 60-an karyawan, kira-kira sudah ratusan juta dikalikan lagi 7 bulan. Wah kalau ditanya uangnya dikemanakan, saya no coment,” ungkap Mairil. (Ludfi)