OKI, BERITAANDALAS.COM – Tindak Pidana Ringan (Tipiring) 1 unit mobil box yang membawa puluhan dus minuman keras (miras), perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Jumat (17/5/2024) kemarin.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek Teluk Gelam IPTU Adi Usman SH mengatakan, sidangnya kemarin berlangsung sekira pukul 14.30 WIB dengan menghadirkan dua orang terdakwa.
“Keduanya yakni I (41) asal Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Lubuk OKI dan A (58) asal Kecamatan Sako Kota Palembang,” ungkap dia, Sabtu (18/7/2024).
Lanjut dia, TKP-nya memang berada di wilayah hukum Polsek Teluk Gelam, tepatnya di depan rumah makan pagi sore.
“Mobil box itu diamankan oleh Timsus Macan Komering yang dipimpin IPTU Djunaidi SH saat mereka sedang berpatroli. Barang bukti yang diamankan berupa 5.486 botol minuman keras berbagai macam merk,” terang dia
“Hasil putusan sidang, kedua terdakwa dinyatakan bersalah dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 1 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan. Untuk barang bukti yang disita akan dimusnahkan,” pungkas dia. (Ludfi)