Beranda Nasional Hasil Penelitian Temukan Sertifikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan...

Hasil Penelitian Temukan Sertifikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan

17
0
BERBAGI

JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menginvestigasi permasalahan pertanahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai. Terhadap sertifikat tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk proses pembatalan.

“Secara faktual, saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, seusai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Sebelumnya, Menteri Nusron telah mengungkapkan bahwa terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertifikat tersebut terdiri dari 263 sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.

“Karena sebagian besar sertifikat ini diterbitkan pada tahun 2022–2023, maka syarat untuk pembatalan sudah terpenuhi,” tegasnya.

Menteri Nusron juga mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Menurutnya, aplikasi tersebut bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang serta menjadi sarana transparansi bagi publik dalam mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi kinerja seluruh pihak terkait dalam menangani polemik yang terjadi di perairan utara Pulau Jawa.

Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Titiek Soeharto, juga menyampaikan harapan agar polemik ini dapat segera diselesaikan.

Dalam kegiatan ini, seluruh pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau secara langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Proses ini dilakukan oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat.

Turut mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here