Beranda Nasional Gunakan Kesempatan Libur Idul Fitri untuk Mengubah Alas Hak Tanah dari Girik...

Gunakan Kesempatan Libur Idul Fitri untuk Mengubah Alas Hak Tanah dari Girik Menjadi Sertifikat

8
0
BERBAGI

JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, banyak masyarakat Indonesia bersiap untuk perjalanan mudik ke kampung halaman. Saat berkumpul bersama keluarga, momen ini sering dimanfaatkan untuk membahas berbagai hal, termasuk kepastian hukum atas aset tanah keluarga.

Jika masih ada tanah yang berstatus girik, masyarakat dapat memanfaatkan libur lebaran untuk meningkatkan status hukumnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di perantauan. Saat berkumpul di hari lebaran, bisa saja ditemukan aset tanah orang tua yang belum bersertifikat dan masih berbentuk girik. Ini adalah momen yang tepat untuk menyertifikatkan aset tanah. ATR/BPN tetap beroperasi meski terbatas, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan layanan pertanahan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (2/4/2025).

Girik tanah merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen ini banyak digunakan pada abad ke-19 dan awal abad ke-20. Oleh karena itu, masyarakat yang masih memiliki girik sebaiknya segera meningkatkan status hukumnya menjadi Sertifikat Hak Milik agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia saat ini.

Harison Mocodompis menjelaskan, bahwa ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dalam proses perubahan status dari girik ke sertifikat.

“Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen penting seperti girik tanah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat permohonan yang ditulis di atas meterai,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat untuk mengecek syarat-syarat lengkap terlebih dahulu melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan demikian, sebelum mengajukan permohonan ke Kantah, pemilik tanah dapat memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat bisa mengecek persyaratan dan estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini juga memungkinkan pemilik tanah untuk memantau alur berkas yang telah diajukan dan sedang diproses di Kantah,” tambah Harison Mocodompis.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis di Play Store dan App Store. Selain melalui aplikasi, pemilik tanah juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantah setempat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut terkait layanan pertanahan yang dibutuhkan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here