OKI, BERITAANDALAS.COM – Insiden berdarah yang merenggut nyawa terjadi di RT 001 Dusun II, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Jumat (30/8/2024) lalu sekira pukul 16.00 WIB.
“Korbannya DW (15) dan pelakunya ABH (13), keduanya masih anak dibawah umur. Bagi pelaku, karena usia belum sampai 14 tahun, saat ini tidak dilakukan penahanan, dititipkan di orang tuanya,” ujar KBO Reskrim Polres OKI Iptu Nuryadi SH, Senin (2/9/2024) sore.
Walaupun saat ini tak ditahan, jelas dia, untuk berkas perkara terus berlanjut.
Mulanya pada Jumat (30/8/2024) sekira pukul 15.30 WIB, korban menonton acara kuda lumping di Dusun II Desa Mekar Jaya bersama teman-temannya, dan bertemu ABH.
Saat itu ABH berkata, ‘nah budak ini’. Kemudian pelaku dan korban saling pelototi. Lalu ABH menarik tangan korban sebelah kanan, tapi korban tetap melanjutkan untuk menonton kuda lumping.
“Setelah itu, korban pamitan dengan teman-temannya untuk kencing ke belakang. Saat korban menuju ke belakang, tiba-tiba ABH datang dari belakang merangkul dari sebelah kiri korban,” tutur dia.
Selanjutnya, terang dia lagi, pelaku melakukan penikaman ke punggung belakang sebelah kanan korban sebanyak satu kali menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau ukuran 29 Cm, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara 15 tahun,” pungkas dia. (Ludfi)