PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyitaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Kota Palembang.
Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (17/10/2024).
Ia mengatakan, satu bidang tanah tersebut seluas 2.800 meter persegi dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang.
Selain itu, satu bundel copy buku tanah hak milik dan pendaftaran ukur tanah yang dilegalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.
“Dalam penyitaan yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga disaksikan oleh Camat IT III, Lurah Duku, Ketua RT setempat dan pihak BPN Kota Palembang, serta dihadiri oleh kuasa hukum dari A. Selanjutnya terhadap objek tanah dan bangunan tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan,” tandasnya. (*)