PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum Kejari Palembang dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT Sumsel 2016-2020, Kamis (28/11/2025).
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi mengatakan, benar hari ini pihaknya telah melakukan tahap kedua penyerahan 4 orang tersangka dan barang bukti dalam kasus pekerjaan pembangunan prasarana LRT Sumsel.
Keempat tersangka inisial T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, serta inisial BHW selaku Direktur utama PT Perentjana Djaja.
“Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang,” ungkapnya.
Sedangkan, untuk barang bukti uang senilai Rp 22 miliar lebih akan dititipkan kepada penuntut umum untuk persidangan nanti.
“Total barang bukti uang sebesar Rp 22.591.320.000, merupakan barang bukti dari tersangka BHW selaku Dirut PT Perentjana Djaja yang diduga melakukan suap,” tutupnya.
Diketahui, 5 tersangka sudah ditetapkan oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) di Provinsi Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai 2020.
Ketiga tersangka yakni mantan petinggi PT Waskita Karya, yaitu inisial T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Lalu menyusul satu tersangka lagi yakni inisial BHW selaku Direktur utama PT Perentjana Djaja pada Kamis (26/9/2024) lalu. Selanjutnya, kembali menyusul ditetapkan satu tersangka yakni mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI Prasetyo Boeditjahjono. (*)