OKI, BERITAANDALAS.COM – Dua pihak saling lapor terkait pencurian buah sawit dilahan kurang lebih 10 hektare, berlokasi di Jalan Lintas Timur Jamantras, Desa Muara Burnai 1 (satu), Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (19/11/2024).
Dua pihak yang bertikai tersebut yakni Septian dan Arsyad, dimana keduanya merasa bahwa kepemilikan lahan di atas 10 hektare itu milik mereka masing-masing.
Pihak Septian mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka, dengan dasar surat pengakuan hak (SPH) yang dibeli pada tahun 2011. Sementara pihak Arsyad mengklaim tanah itu milik mereka yang dibuktikan dengan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
Dalam keterangannya, Septian mengakui bahwa lahan 10 hektare itu milik mereka yang dibeli secara langsung pada tahun 2011.
“Kami membeli tanah ini pada tahun 2011 langsung, sementara pihak lain mengklaim tanah milik mereka pada tahun 2023. Terlapor melaporkan saya ke Polda Sumsel, tapi turun ke Polsek Lempuing Jaya. Saya melaporkan balik ke Polda Sumsel, sudah berjalan dua minggu ini dengan aduan pencurian buah sawit,” ucap Septian kepada awak media.
Septian menjelaskan, pihaknya melaporkan pihak terlapor dengan pasal pencurian, Namun pihak terlapor beralasan mereka memiliki sertifikat.
Dia berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan, dan pihak terlapor tidak lagi memanen buah sawit di lahan tersebut.
“Saya berharap setelah melapor, mereka tahu, jangan langsung panen disini. Jika mereka ingin menggugat, silakan gugat saja secara perdata. Sampai saat ini belum ada yang menggugat, belum ada mediasi, kemarin itu ada secara kekeluargaan, tapi belum selesai. Biasanya jika panen 4 sampai 5 ton,” tambahnya.
Dilain pihak, Arsyad melalui kuasa hukumnya Yosef Arnoli SH mengungkapkan, yang bersangkutan memanen buah sawit di atas lahan tersebut berdasarkan surat sertifikat kepemilikan lahan.
“Saya sebagai kuasa hukum dari pemilik tanah ini, sesuai dengan barang bukti hak kepemilikan yaitu sertifikat. Total sertifikat ada lima surat, total sekitar sembilan hektare. Tanah ini sudah bersertifikat,” jelas dia.
“Kemarin kami melapor bulan April tahun 2023, melaporkan Pak Septian ke Polda Sumsel. Akhirnya berkas tersebut ada di Polsek Lempuing Jaya. Kami berharap ada penyelesaian. Kami sudah sampaikan ke Pak Septian, silakan gugat kami ke pengadilan, atau jika dia merasa memiliki buat surat pernyataan, maka akan kami gugat ke pengadilan secara perdata,” ungkap Yosef Arnoli kepada awak media.
Yosef menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan laporannya terhadap Septian terkait pencurian buah kelapa sawit di lahan milik mereka, lamban ditangani oleh pihak berwajib.
“Laporan kami 363 sampai saat ini belum clear, masih dalam penyelidikan proses,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, pihak merasa tidak ada masalah memanen buah sawit tersebut di lahan milik sendiri.
“Disini Pak Arsyad ada hak panen, karena ada pendelegasian dari pemilik, dalam arti tanah bersertifikat bukan praktek ilegal. Kami menghormati hukum, kami bukan praktik-praktik yang tidak menghormati norma-norma hukum. Sekarang, ayo kita luruskan permasalahan ini,” tandasnya. (Ludfi)