PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Terlibat kasus pembunuhan terhadap adik kandung Bupati Muratara bernama Muhamad Abadi, terdakwa Arwandi dan Ariansyah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan masing-masing pidana mati.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH dihadapan majelis hakim Edi Saputra Pelawi SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (28/2/2024).
Dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
“Atas perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, menuntut supaya majelis hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan pidana mati,” tegas JPU saat membacakan amar tuntutan di persidangan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya selama satu pekan kedepan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan. (*)