PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025 pada rapat paripurna XCIII (93) yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Sumsel, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Jumat (13/9/2024).
Rapat paripurna dengan agenda penetapan Renja DPRD Sumsel tahun 2025 dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Dr. Hj. R.A.Anita Noeringhati SH MH didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj. Kartika Sandra Desi SH MM dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE, Sekretaris Daerah Drs. H. Edward Chandra MH, Sekretaris DPRD Sumsel H. Aprizal S.Ag SE M.Si, para perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) serta tamu undangan lain.
Mengawali rapat paripurna, Ketua DPRD Sumsel menjelaskan landasan serta latar belakang proses penetapan renja dimaksud.
“Berdasarkan Ketentuan Pasal 84 Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 94 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan disebutkan bahwa Rencana Kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk ditetapkan dalam rapat paripurna,” kata dia.
“Penyusunan Rencana Kerja DPRD disusun dalam bentuk program dan daftar kegiatan. Selanjutnya Pimpinan DPRD menyampaikan Rencana Kerja DPRD kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan. Hasil penyelarasan Rencana Kerja DPRD disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk ditetapkan dalam rapat paripurna,” tambahnya.
Sebelum Rencana Kerja DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025 ditetapkan, terlebih dahulu dimintakan persetujuan kepada peserta rapat paripurna.
“Saya ingin menanyakan kepada peserta rapat paripurna yang terhormat, apakah Rencana Kerja DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 tersebut dapat disetujui dan tidak dibacakan?” tanya pimpinan rapat.
Dan secara aklamasi peserta rapat paripurna pun menjawab setuju.
Setelah seluruh peserta dapat menyetujui renja tersebut, kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan keputusan DPRD Sumsel yang rancangan keputusan tersebut telah terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumsel H. Aprizal.
Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Sumsel berpesan agar renja dimaksud dapat menjadi pedoman pelaksanaan tugas kedewanan DPRD Sumsel kedepan.
“Dengan telah selesainya acara penandatanganan keputusan tersebut, saya atas nama pimpinan berharap agar Rencana Kerja DPRD Provinsi Sumatera Selatan tersebut dapat menjadi pedoman kedepannya dalam melaksanakan tugas kedewanan,” tutup dia. (*)