PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – DPRD bersama Pj. Gubernur Sumsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsel tahun 2023, hal ini dituangkan dalam bentuk keputusan bersama antara DPRD dan Pj. Gubernur Sumsel pada rapat paripurna LXXXIV (84) pembicaraan tingkat dua dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Badan Anggaran terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsel tahun anggaran 2023, Rabu (3/7/2024).
Keputusan bersama ini diambil setelah melalui rangkaian pembahasan pada Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel yang jawaban Pj. Gubernur dapat diterima oleh Fraksi-Fraksi pada paripurna tanggal 3 Juni 2024, dan dilanjutkan dengan pembahasan secara teknis pada Komisi-Komisi dengan mitra terkait tanggal 7 sampai 21 Juni 2024, serta rapat konsultasi pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel dari tanggal 26 Juni sampai 2 Juli 2024. Dan hari ini pimpinan dan anggota dewan menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran tersebut.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Hj. RA, Anita Noeringhati SH MH, dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE serta Pj. Sekretaris Daerah Drs. H. Edward Chandra MH, para perwakilan OPD dan tamu undangan lainnya.
Mengawali sambutannya, Ketua DPRD Sumsel menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota Komisi-Komisi dan Banggar DPRD Sumsel serta kepada pihak eksekutif Pj. Gubernur beserta jajaran atas dukungan dan kerja samanya dalam rangka menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsel 2023, dilanjutkan dengan mendengarkan laporan hasil pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud yang dibacakan oleh Antoni Yuzar, SH. MH.
Adapun poin hasil pembahasan Badan Anggaran pada intinya dapat memahami dan menerima laporan hasil pembahasan Komisi I sampai V yang pada prinsipnya menerima rancangan Raperda
Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsel 2023 beserta beberapa saran, catatan yang menjadi perhatian Pemprov Sumsel diantaranya menyarankan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemprov tahun 2023 serta mengapresiasi OPD yang tidak terdapat temuan, agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam menganggarkan rencana belanja dengan melakukan sinkronisasi terhadap rencana penerimaan dan peningkatan supervisi, koordinasi dan pengawasan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran OPD dan saran lainnya terkait anggaran daerah.
Setelah pembacaan laporan hasil pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud, dan peserta rapat paripurna menyetujuinya, selanjutnya dilakukan prosesi penandatanganan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 yang rancangan keputusannya telah dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Sumsel H. Aprizal S.Ag SE M.Si.
Rapat Paripurna pun ditutup dengan pendapat akhir Pj. Gubernur Sumsel yang senada mengapresiasi semua pihak, yang telah membahas Raperda dimaksud, juga menjelaskan poin apa yang telah disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif. (*)