OKI, BERITAANDALAS.COM– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar kegiatan focus group discussion (FGD) penyusunan standar pelayanan penyelenggaraan perizinan berusaha, Senin (24/6/2024) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula rapat RM Pagi Sore Kayuagung tersebut, dipimpin Kepala DPMPTSP Kabupaten OKI H. Makruf CM SIP MM diwakili Sekretaris Nurul Hidayah SH serta didampingi jajarannya. Juga dihadiri para undangan lainnya, antara lain NGO, media, tokoh masyarakat, pelaku usaha apotik, Dinkes, BPOM serta lainnya.
“Tujuan standar pelayanan untuk memberikan kepastian meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat serta selaras dengan kemampuan penyelenggara, sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat,” jelas Nurul Hidayah dalam sambutannya.
Oleh karenanya berdasarkan UU 25 Tahun 2009 Pasal 20, kata dia, penyelenggara pelayanan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
“Maka itu, pada kegiatan hari ini kita butuh masukan dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur,” tambahnya.
Usai sambutan yang disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi kelompok terarah tentang pelayanan penyelenggaraan perizinan berusaha DPMPTSP Kabupaten OKI, ditutup dengan penyampaian kesimpulan dari diskusi yang terlaksana. (Ludfi)