
OKI, BERITAANDALAS.COM – Warga Desa Sungai Tepuk, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI membantah tuduhan yang dilayangkan oleh keluarga HM. Nawi terkait dugaan perampasan klotok.
Melalui kuasa hukum mereka, Fedy Siswanto SH dan Usman SH dari Kantor Hukum Fedy SH & Rekan, warga tersebut menyatakan bahwa tuduhan itu menyesatkan dan berlebihan.
Terkait permasalahan ini, Fedy dan Usman menjelaskan bahwa mereka telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polres OKI pada Rabu, 19 Februari 2025.
“Kami datang ke Polres OKI untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait tuduhan perampasan yang dialamatkan kepada warga oleh keluarga HM. Nawi,” ujar Fedy.
Menurutnya, kejadian yang sebenarnya terjadi pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, warga mendapati dugaan pencurian buah sawit di PT Lampung Karya Indah (LKI).
Fedy menjelaskan bahwa salah satu warga, yang masih berstatus sebagai pegawai PT LKI dan juga bertugas sebagai pengawas lapangan, memiliki kewajiban untuk mengawasi area tersebut. Saat mendengar adanya dugaan pencurian, pegawai tersebut bertemu dengan seseorang yang membawa klotok berisi buah sawit di sungai.
“Orang tersebut bernama Andi. Ketika ditanya apakah ia mencuri, Andi merasa ketakutan dan melarikan diri, meninggalkan klotok di tempat kejadian,” jelas Fedy.
Menurutnya, sebelum melarikan diri, Andi sempat mengatakan bahwa dirinya hanya bertugas membawa klotok, sementara pelaku pencurian sebenarnya berada di lokasi lain.
“Warga kemudian menuju lokasi yang dimaksud, yang berjarak sekitar 2 kilometer. Namun, saat tiba disana, mereka tidak menemukan siapa pun, hanya sejumlah alat yang ditinggalkan, seperti lori dan egrek,” imbuhnya.
Karena situasi tersebut, warga akhirnya membawa klotok itu ke kepala dusun (kadus). Kadus kemudian menginstruksikan agar klotok dibawa ke balai desa.
“Tiga hari kemudian, pada 15 Januari 2025, laporan diajukan ke sekdes. Namun, karena saat itu sekdes dan kadus tidak berada di tempat, klotok langsung diserahkan kepada kaur. Tak lama kemudian, pihak kepolisian dari Polsek datang dan melihat barang bukti tersebut,” terang Fedy.
Berdasarkan kronologi ini, Fedy mempertanyakan dasar tuduhan perampasan yang dilayangkan oleh keluarga HM. Nawi.
“Kami sangat menyayangkan tuduhan ini, terlebih lagi tuduhan yang menyebut adanya kekerasan seperti pembacokan dan penembakan. Jika benar demikian, mana buktinya?” tegasnya.
Menurut Fedy, setiap tuduhan harus disertai dengan bukti yang jelas agar tidak menyesatkan publik.
“Kami juga mengajak rekan-rekan media untuk melakukan konfirmasi kepada kami, agar informasi yang beredar tetap berimbang dan publik dapat menilai dengan objektif,” tambahnya.
Sementara itu, Usman menegaskan bahwa pihaknya meminta agar pelapor tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami yakin pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” tutupnya. (Ludfi)