PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Ditresnarkoba Polda Sumsel dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK dan Kabag Bin Ops Kompol Christoper Panjaitan SE gerebek dua gudang penampungan minuman keras (miras) tak berizin di kawasan Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Kota Palembang.
Pada penggerebekan tersebut ditemukan sebanyak 2.100 botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam 20 buah kardus.
Kegiatan penggerebekan yang dilakukan terhadap gudang miras dalam rangka Operasi Pekat Musi tahun 2024 ini melibatkan sekitar kurang lebih 40 personel gabungan, salah satunya dari Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama, pemilik toko dan kosan berinisial IS yang berada di Jalan Tembok Baru 9-10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II dan Jalan Patma Jaya 9-10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
“Untuk lokasi kedua pemilik toko berinisial AL, barang bukti miras disimpan di rumahnya yang beralamat di Jalan Patma Jaya 9-10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II,” ungkap Dolifar, Jumat (22/3/2024).
Dolifar menambahkan, dari kedua TKP tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.100 botol miras dari berbagai jenis merek.
“Kedua pemilik toko dan barang bukti miras saat ini kita bawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ditanya sampai kapan Operasi Pekat Musi 2024 ini berakhir, Dolifar menjelaskan, akan berakhir pada tanggal 26 Maret 2024 nanti.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, serta tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)