OKI, BERITAANDALAS.COM – Menindaklanjuti surat Kepala Wilayah Sumatera Selatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: W.6.HN.04.03-0015 tertanggal 4 Februari 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI menerbitkan surat pemberitahuan Nomor: 126/D.PMD/III.1/2025 tentang penyelenggaraan Paralegal Justice Award Tahun 2025.
Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI Arie Mulawarman S.STP MM menyampaikan, bahwa Paralegal Justice Award merupakan langkah konkret dalam mendukung akses terhadap keadilan (access to justice) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Paralegal Justice Award merupakan ajang apresiasi bagi kepala desa dan lurah yang berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan di masyarakat melalui musyawarah dan mufakat. Ajang ini juga mengakui dedikasi mereka dalam memberikan layanan hukum kepada warga,” ujar Arie.
Pendaftaran Paralegal Justice Award telah dibuka sejak 24 Januari hingga 21 Februari 2025. Proses seleksi akan berlangsung di tingkat daerah hingga nasional, mencakup tahapan pendaftaran, seleksi oleh panitia seleksi daerah, penetapan pemenang, hingga penganugerahan.
“Dua kategori penghargaan yang bisa diikuti oleh kepala desa dan lurah adalah non-litigation peacemaker dan anubhawa sasana jagadditha,” jelas Arie.
Paralegal Justice Award telah menjadi agenda rutin dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, sebanyak 34 kepala desa/lurah di Sumatera Selatan mendaftar, namun hanya 12 kandidat yang lolos hingga tingkat nasional untuk mengikuti Paralegal Academy.
Arie mengimbau pemerintah kecamatan agar aktif mensosialisasikan ajang ini kepada desa dan kelurahan di wilayahnya. Ia juga meminta camat untuk mengambil langkah-langkah strategis, seperti mendorong pendaftaran peserta, membentuk serta menerbitkan SK penugasan paralegal di pos bantuan hukum desa/kelurahan, serta mengikuti asistensi dan pembinaan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel.
“Semakin tinggi partisipasi desa dalam Paralegal Justice Award 2025, semakin besar pula kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten OKI,” pungkas Arie. (*)