OKI, BERITAANDALAS.COM – Untuk menjamin pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Dinas Pendidikan setempat telah menetapkan petunjuk teknis (juknis) terkait penerimaan peserta didik baru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 071/H/SM/2024, aturan ini mencakup pedoman pelaksanaan PPDB untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI Muhammad Refly S.Sos MM menjelaskan, bahwa pihaknya perlu mensosialisasikan juknis ini kepada satuan pendidikan diwilayahnya.
“Dalam mempersiapkan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 yang objektif, transparan, dan akuntabel, diperlukan pedoman yang jelas. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI mensosialisasikan juknis terkait PPDB dan rombongan belajar,” ujar Refly, Senin (3/3/2025).
Dalam juknis tersebut, diatur jumlah peserta didik disetiap jenjang pendidikan. Untuk TK, satu rombongan belajar maksimal berisi 20 siswa, dengan persyaratan usia tiga hingga lima tahun untuk kelompok A, dan lima hingga enam tahun untuk kelompok B.
Aturan Jumlah Siswa di SD dan SMP
Pada jenjang SD, jumlah peserta didik per rombongan belajar kelas satu maksimal 28 siswa. Calon peserta didik SD harus berusia tujuh tahun atau minimal enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Sekolah wajib memprioritaskan penerimaan siswa yang berusia tujuh tahun. Namun, pengecualian dapat diberikan kepada anak berusia minimal lima tahun enam bulan pada 1 Juli, dengan catatan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa serta mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru jika psikolog tidak tersedia.
Untuk SMP, jumlah peserta didik kelas tujuh dalam satu rombongan belajar maksimal 32 siswa. Calon peserta didik SMP harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli dan telah menyelesaikan kelas enam SD atau pendidikan sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen resmi lainnya.
Aturan Tambahan dalam PPDB 2024/2025
Calon peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri, baik warga negara Indonesia maupun asing, wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang menangani pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah.
Selain itu, juknis ini juga mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan PPDB, termasuk prosedur pendaftaran, jalur pendaftaran, zonasi, jalur afirmasi, perpindahan orang tua atau wali, serta jalur prestasi.
Dengan adanya juknis ini, diharapkan PPDB di Kabupaten OKI dapat berjalan dengan lebih transparan, objektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Ludfi)