Beranda Nasional Dihadapan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Sampaikan Progres Penertiban 537 Perusahaan...

Dihadapan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Sampaikan Progres Penertiban 537 Perusahaan Sawit Tanpa HGU

21
0
BERBAGI

JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan perkembangan program penataan pendaftaran dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) bagi 537 badan hukum, khususnya perusahaan sawit yang telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetapi belum memiliki HGU.

“Sebanyak 150 perusahaan dengan luas lahan 1.144.427,46 hektare telah mengajukan izin hingga batas waktu 3 Desember. Saat ini, lahan-lahan tersebut tengah dalam proses identifikasi untuk memastikan apakah terdapat tumpang tindih dengan kawasan hutan,” jelas Menteri Nusron dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Menteri Nusron menjelaskan bahwa kebijakan ini berawal dari perubahan regulasi setelah Mahkamah Konstitusi mencabut pasal dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

Sebelumnya, badan hukum yang melakukan aktivitas budidaya atau pengolahan hasil perkebunan diwajibkan memiliki IUP dan/atau HGU. Namun, setelah pasal tersebut dibatalkan, seluruh badan hukum yang memiliki IUP kini diwajibkan juga mengantongi HGU.

“Akibat perubahan ini, terdapat 537 perusahaan pemegang IUP yang belum memiliki HGU. Jika dihitung berdasarkan luas IUP, totalnya mencapai 2,5 juta hektare,” ungkapnya.

Sebelum Menteri Nusron menjabat, dari total 2,5 juta hektare tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan HGU untuk 193 perusahaan sawit dengan luas keseluruhan 283.280,85 hektare.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam mengidentifikasi data 2,5 juta hektare kebun sawit yang memiliki IUP tetapi belum memiliki HGU. Ia pun meminta Menteri Nusron untuk terus melaporkan perkembangan proses penerbitan HGU bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

“Progres pendaftaran hak atas tanah terhadap 150 perusahaan dengan luas 1.144.427,46 hektare yang sudah mengajukan ke Kementerian ATR/BPN ini perlu terus dikawal. Kami harap proses penerbitan sertifikatnya bisa berjalan lancar,” ujar Rifqinizamy.

Dalam rapat kerja ini, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia beserta jajaran turut hadir secara daring. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here