OKI, BERITAANDALAS.COM – Terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang terjadi di Desa Simpang Empat Jejawi Kecamatan Jejawi dan di Desa Pinang Indah Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, Muhammad Ludfi melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu OKI, Senin (19/2/2024).
Saat diwawancarai, warga Kelurahan Mangunjaya Kecamatan Kota Kayuagung ini mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh dari C hasil plano ada kejanggalan untuk di Desa Simpang Empat. Sementara untuk di Desa Pinang Indah, dirinya menemukan banyak sekali coretan di C hasil planonya pada salah satu partai.
“Itulah yang menjadi dasar saya membuat laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu OKI,” ujarnya.
Menurut dia, untuk saat ini dirinya hanya melaporankan saja. Kalau untuk pengembangannya itu akan dilakukan oleh pihak Gakkumdu, juga menentukan siapa saja yang terlibat dalam hal ini.
“Dengan adanya laporan ini saya meminta kepada Bawaslu OKI agar pihak panitia di desa tersebut membuka kotak suara untuk dilakukan penghitungan ulang. Yang pasti saya menduga ada beberapa oknum yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana Pemilu ini,” jelasnya.
“Saya berharap Bawaslu OKI dapat sesegera mungkin melakukan penindakan, agar dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu ini dapat diminimalisir,” tambah dia.
Sementara, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona S.H.i melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Syahrin, membenarkan jika ada laporan yang dimaksud di atas.
“Kami akan mengkaji laporan tersebut, baik syarat formil dan materilnya serta dugaan pelanggarannya kemana. Karena ada empat jenis pelanggaran, seperti administrasi, kode etik, tindak pidana dan hukum lainnya,” jelas dia.
Menurutnya, jika nanti sudah mendapatkan kesimpulan dugaan pelanggaran apa yang disangkakan, baru dapat melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait ataupun saksi untuk dimintai keterangannya.
“Jadi laporan ini kami kaji dulu dugaan pelanggaran seperti apa, baru dapat masuk ke jenis pelanggaran seperti apa,” tandasnya. (Wahid)