OKI, BERITAANDALAS.COM – Hasil audit BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) nomor: 50.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tahun 2023 terhadap Dinas PUPR OKI, Dinas PRKP OKI, dan BPBD OKI menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada belanja modal JJJ.
Temuan ini mengungkap fakta mengejutkan, dimana pelaksanaan proyek pembangunan di tiga SKPD tersebut diduga tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Ini menunjukkan bahwa oknum pejabat di OKI telah mengabaikan kepentingan rakyat demi keuntungan pribadi.
Terdapat 48 paket pekerjaan dengan total nilai Rp 4.833.730.385,15 yang mengalami kekurangan volume, dan 22 paket pekerjaan dengan total nilai Rp4.997.363.913,13 yang mengalami ketidaksesuaian spesifikasi.
Rinciannya adalah:
Dinas PUPR OKI: 38 paket pekerjaan dengan nilai Rp 4.609.003.195,14 mengalami kekurangan volume.
Dinas PRKP OKI: 9 paket pekerjaan dengan nilai Rp 129.866.784,30 mengalami kekurangan volume.
BPBD OKI: 1 paket pekerjaan dengan nilai Rp 94.860.405,71 mengalami kekurangan volume.
Belanja modal JJJ merupakan dana yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten OKI. Temuan BPK RI ini menunjukkan bahwa dana tersebut tidak digunakan secara efektif dan efisien.
Berikut adalah beberapa contoh kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi yang ditemukan di Dinas PUPR:
Peningkatan Jalan Talang Jaya – Cengal:
Proyek ini seharusnya memiliki panjang 1.995.500.000,00 meter, namun faktanya hanya terbangun 1.172.044.155,12 meter. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 823.455.844,88.
Peningkatan Jalan Desa Cengal:
Proyek ini seharusnya memiliki panjang 997.300.000,00 meter, namun faktanya hanya terbangun 667.300.000,00 meter. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 330.000.000,00.
Peningkatan Jalan Lebung Batang – Lubuk Batang:
Proyek ini seharusnya memiliki panjang 1.980.000.000,00 meter, namun faktanya hanya terbangun 1.161.026.746,00 meter. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818.973.254,00.
Peningkatan Jalan Catur Tunggal – 1:
Proyek ini seharusnya memiliki panjang 1.180.764.000,00 meter, namun faktanya hanya terbangun 593.111.259,52 meter. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 587.652.740,48.
Peningkatan Jalan Catur Tunggal – 2:
Proyek ini seharusnya memiliki panjang 1.890.000.000,00 meter, namun faktanya hanya terbangun 998.250.000,00 meter. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 891.750.000,00.
Peningkatan Jalan SP. Sumber Hidup – Kayu Labu:
Proyek ini seharusnya memiliki panjang 2.174.293.000,00 meter, namun faktanya hanya terbangun 330.580.001,60 meter. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.843.712.998,40.
Peningkatan Jalan Desa Tomian Kecamatan Tulung Selapan:
Proyek ini seharusnya memiliki panjang 894.800.000,00 meter, namun faktanya hanya terbangun 86.448.150,82 meter. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 808.351.849,18.
Temuan ini mengundang kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM), Yovi Meitaha.
“Kami mengecam keras temuan BPK RI atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada belanja modal JJJ di tiga SKPD di Kabupaten OKI. Ini adalah bukti nyata dari ketidakprofesionalan dan ketidakpedulian para oknum pejabat yang mengabaikan kepentingan rakyat demi keuntungan pribadi,” ujar Yovi Meitaha, Ahad (28/7/2024).
Yovi menilai bahwa temuan BPK RI ini merupakan bukti nyata dari korupsi yang terjadi di Kabupaten OKI.
“Korupsi ini telah merugikan negara dan rakyat OKI. Para oknum pejabat yang terlibat harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka,” tegas Yovie.
Dia menuntut agar Pemerintah Kabupaten OKI segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang terlibat dalam penyimpangan ini.
“Kami akan terus memantau dan mengawal proses penanganan kasus ini. Kami tidak akan tinggal diam dan terus berjuang untuk menegakkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas dia.
Yovi juga mendesak masyarakat OKI untuk bersatu padu dalam mengawal kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban dari para oknum pejabat yang terlibat.
“Jangan biarkan mereka lolos dari jerat hukum,” tambah Yovi. (Epi Indra)