OGAN ILIR, BERITAANDALAS.COM – Puluhan warga yang berasal dari Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) menuntut keadilan atas mafia tanah yang terjadi di Bumi Caram Seguguk.
Ulah mafia tanah ini, diakui sudah sangat meresahkan, bahkan merugikan banyak pihak. Termasuk masyarakat sendiri kerap menjadi korban.
Ironisnya lagi, mafia tanah ini dilakukan oleh oknum anggota DPRD terpilih Kabupaten Ogan Ilir bernama Yansori, yang merupakan mantan Kepala Desa Pulau Kabal.
Tak ingin hal itu terus berlanjut, maka massa yang tergabung pada Gerakan Masyarakat Bakung (Gerbak) melakukan aksi demonya di halaman kantor Kejari Ogan Ilir, di Jalintim Prabumulih-Palembang, Kamis (8/8/2024).
Dalam orasinya yang disampaikan oleh Ketua Gerbak, Faisal, bahwa masyarakat menuntut agar mafia-mafia tanah bisa diberantas, diproses hukum seadil-adilnya agar menjadi efek jera.
“Karena lahan perkebunan masyarakat yang ada kini menjadi lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh perusahaan, yang legalitasnya juga dipertanyakan. Dimana oknum mafia tanah ini selalu mengatasnamakan masyarakat dalam mencari keuntungan, sementara warga sendiri tidak mengetahui hal tersebut,” tegas dia.
Diakui Faisal, oknum mafia tanah bernama Yansori tersebut, jelas-jelas meraup keuntungan atas lahan masyarakat dengan memperjualbelikannya kepada perusahaan.
“Bagaimana jadinya Ogan Ilir jika memiliki wakil rakyat yang tidak amanah, jika nanti resmi menjabat dikhawatirkan aksinya semakin semena-mena, bisa-bisa Ogan Ilir juga akan dijual olehnya. Kami tidak mau punya wakil rakyat seperti itu,” teriak masyarakat kompak saat orasi.
Dengan tegas, masyarakat menuntut agar oknum mafia tanah yang memperjualbelikan lahan dengan mengatasnamakan masyarakat agar kiranya segera ditangkap. Kemudian bagi perusahaan yang tidak memiliki HGU harus keluar dari Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal. Selanjutnya meminta ganti rugi atas pengerusakan kebun karet dan sawit milik warga yang dilakukan oleh PT BSA (Bintang Selatan Agung). Hutan HPK yang dikuasai oleh perusahaan sawit ilegal seluas 2400 Ha, kiranya dikembalikan kepada masyarakat.
Massa pun mengancam, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi maka akan kembali melakukan aksi demo dengan massa yang lebih besar lagi, serta akan menduduki lahan hingga ada titik terang, apapun yang terjadi.
Aksi demo itu pun ditanggapi langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani SH MH, yang menyatakan siap menampung aspirasi yang disampaikan, serta memohon waktu untuk bekerja mengusut persoalan yang terjadi.
“Karena perkara kasus mafia yang dimaksud saat ini sedang dalam proses pengembangan penyelidikan melalui tahapan-tahapan. Sejauh ini sudah 30 saksi yang diperiksa, salah satunya oknum anggota DPRD terpilih, Yansori, berikut pihak perusahaan. Pengukuran lahan juga telah dilakukan melalui titik koordinat agar data yang didapat akurat dan tepat,” pungkas dia. (Tim)