Beranda Hukum & Kriminal Diduga Markup Dana BOS, SPM Sumsel Laporkan 7 SD Ini ke Kejaksaan...

Diduga Markup Dana BOS, SPM Sumsel Laporkan 7 SD Ini ke Kejaksaan Negeri OKI

85
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel yang dikoordinir oleh Yovi Meitaha, tak tinggal diam melihat dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Pada Selasa (13/8/2024) kemarin, SPM resmi melaporkan 7 SD negeri di Kecamatan Lempuing ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.

Tujuh sekolah yang dilaporkan adalah SDN 2 Tugo Agung, SDN 1 Tugu mulyo, SDN 2 Tugu Mulyo, SDN 3 Tugu Mulyo, SDN 4 Tugu Mulyo, SDN 1 Tugu Jaya, dan SDN 1 Tulung Harapan.

SPM menduga adanya markup dana BOS dan pengelolaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis di sekolah-sekolah tersebut.

“Temuan kami menunjukkan adanya ketidak transparan dalam pengelolaan dana BOS. Komite Sekolah hanya formalitas, dana tidak transparan, serta diduga ada markup dalam laporan SPJ dan RKAS,” ungkap Yovi Meitaha saat menyerahkan laporan di Kejaksaan Negeri OKI.

Yovi menambahkan, pihaknya tak akan tinggal diam melihat dugaan penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di OKI.

“Anak-anak kita berhak mendapatkan pendidikan yang layak, bukan malah menjadi korban dari ketidakjujuran dan keserakahan oknum tertentu,” tegas dia.

Yovi juga mendesak Kejaksaan Negeri OKI untuk segera melakukan investigasi mendalam.

“Kami yakin Kejaksaan akan bertindak tegas dan profesional dalam mengusut kasus ini,” tegas Yovi.

“Ini adalah momentum penting untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik-praktik koruptif dan membangun sistem pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel,” tambah Yovi.

Pihak Kejaksaan Negeri OKI hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang perhatian berbagai pihak. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku. Jika terbukti bersalah, dapat diproses secara hukum. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here