PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap tersangka Riduan yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) beberapa minggu.
Tersangka ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan negara Rp 27 miliar.
Dari pantauan terlihat tersangka tiba di Kejati Sumsel pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 16.05 WIB yang dikawal petugas.
Saat diamankan, tersangka mengenakan pakaian serba putih dan memasker dengan memakai sorban di bagian kepalanya.
Saat diwawancarai awak media terkait kemana saja tersangka saat DPO, Riduan enggan berkomentar sedikit pun.
“Tanya saja pengacara saya,” kata tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tersangka Riduan, oknum ASN Dinas PMD Muba, sebagai DPO beberapa waktu lalu.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, tersangka R tersebut sudah ditetapkan menjadi DPO.
“Jadi terkait tersangka R tersebut telah ditetapkan menjadi DPO. Tim kita bergerak untuk menangkap DPO R,” tegas Vanny, Rabu (12/6/2024).
Ia juga menyampaikan, selain tim Kejati bergerak, pihaknya juga meminta bantuan kepada Polda Sumsel untuk membantu mengamankan tersangka R tersebut. (Ludfi)