OKI, BERITAANDALAS.COM – Curi sarang burung walet, R (25) yang merupakan warga KP. Buntuan Desa Simpang Tiga Sakti Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI ini diamankan polisi.
“Peristiwa ini terjadi di gedung walet dalam wilayah Parit 26 Desa Kuala Dua Belas Kecamatan Tulung Selapan OKI pada Rabu (20/3/2024) silam,” ujar Kapolsek Tulung Selapan AKP Dedy Suandi SH, Kamis (23/5/2024).
Saat itu sekira pukul 19.48 WIB, pelaku R bersama dua rekannya JH dan H (masih DPO) mendatangi gedung walet menggunakan perahu ketek.
Setelah tiba di depan gedung, langsung membuka pintu dan mencabut engsel pintu menggunakan palu besi.
Usai masuk mencongkel sarang walet menggunakan dodos (alat khusus untuk menjatuhkan sarang burung walet), sarang burung walet dikumpulkan di dalam kantong plastik hitam.
“Atas kejadian itu, korban E (28) asal Desa Talang Rimba Kecamatan Cengal OKI mengalami kerugian sebanyak 115 keping atau senilai Rp 8 juta, dan melapor ke Polsek Tulung Selapan,” tegas dia.
Berbekal dua rekaman CCTV, Polsek Tulung Selapan melakukan penyelidikan. Kemudian didapatlah informasi bahwa salah satu pelaku pencurian berada di rumah keluarganya di Desa Petaling Kecamatan Tulung selapan.
Selanjutnya, Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Tulung Selapan langsung mendatangi rumah tempat pelaku berada.
“Tanpa perlawanan langsung mengamankan pelaku R. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama kedua temannya,” tambah dia.
“Pelaku kita kenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Dan untuk kedua rekannya kami minta untuk segera menyerahkan diri,” tandas Kapolsek. (Ludfi)