OKI, BERITAANDALAS.COM – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengelar pertemuan untuk menindaklanjuti surat yang dilayangkan Lembaga Investigasi Negara (LIN), Senin (6/5/2024).
Mediasi ini merupakan bentuk antisipasi Pemkab OKI untuk mencegah adanya aksi massa yang meluas antara PT Russelindo Putra Prima (RPP) dan masyarakat pemilik lahan plasma yang sudah 10 tahun tidak menerima pembagian hasil perusahaan.
Kepala Disbunak OKI Dedy Kurniawan S STP M.Si selaku moderator, meminta penjelasan sejauh mana upaya dari PT RPP untuk menyelesaikan masalah ini. Karena menyangkut nasib dari 325 warga transmigrasi Desa gading Jaya yang lahannya telah ditanami pohon sawit dan sudah dipanen pihak perusahan.
”Kita berandai-andai apabila sertifikat hak milik (SHM) sudah dikeluarkan BPN/ATR OKI dan telah diterima oleh PT RPP, kira-kira berapa lama pihak perusahaan bisa mengakomodir pembayarannya kepada masyarakat pemilik lahan,” tegasnya kepada pihak perusahaan.
Ruzel selaku perwakilan dari PT RPP memaparkan, pihaknya telah melakukan MOU. Untuk SP 5 serta SP 6, di lahan plasma itu mulai dibuka dan dikerjakan dari tahun 2014 – 2018.
Untuk SP 5 Desa Gading Gajah CPCL 300, secara histori 167 hektare (Ha). Lalu untuk SP 6 Desa Gading Jaya sebanyak CPCL 325, secara histori 188 Ha. Dari 325 yang bisa dibuka oleh perusahaan sebanyak 278 Ha, dari itu yang tertanam sebanyak 188,5 Ha.
”Secara agronomi yang tertanam hanya 212 Ha, ada 46 Ha yang masih dikuasai oleh masyarakat, sehingga tidak bisa ditanami. Akan tetapi dari 188,9 Ha banyak tanaman yang mati,” ucapnya.
Dirinya mengatakan, menyangkut persoalan bagi hasil kebun plasma kepada warga pemilik lahan, pihak perusahaan akan membayarkan uang bagi hasil apabila warga bisa menunjukan SHM dan menyerahkan kepada perusahaan.
Kepala BPN/ATR OKI Syahril Hidayat yang menghadiri mediasi ini menjelaskan, sesuai dengan berita acara pada tanggal 18 Oktober 2018, pihaknya telah menyerahkan sertifikat warga kepada Kepala Desa Gading Jaya Lim Swie King dan Kaur Perencanaan Ahmad Basuki selaku penerima kuasa penyerahan sertifikat.
”BPN/ATR OKI telah menyerahkan sertifikat sebanyak 761 persil. Dari sebanyak 975 persil, ada juga sebagian kecil SHM yang masih ada di kantor, dikarenakan terkendala persyaratan administrasi yang belum lengkap,” ungkapnya.
Ketua Koperasi Mukti Tama Desa Gading Jaya (SP 6) Ahmad Murnito, menanggapi pihak perusahan soal ada lahan yang sudah dikuasai masyarakat, sampai saat ini kami belum mengetahui hal tersebut.
Lalu, Ketua LIN DPC OKI Hamadi SE menyampaikan, pihak PT RPP menjadi faktor terbesar penyebab kegagalan pembangunan desa transmigrasi di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang OKI.
”Dengan hanya mengelola 1 Ha lahan, dirasa tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup. Sedangkan lahan plasma yang yang diharapkan tak kunjung diberikan perusahaan, sehingga banyak warga yang menjual lahannya dan kembali ke kampung halaman,” terangnya.
Hamadi juga meminta agar secepatnya pihak terkait untuk turun ke lokasi mengecek kondisi objek yang dipermasalahkan. Dan meminta perusahaan untuk segera mengeluarkan pembagian hasil kepada masyarakat yang sudah 11 tahun lahannya dikelola perusahaan, tapi tidak pernah mendapatkan hasil.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Mesuji Makmur IPTU Tikno mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi damai terkait permasalahan ini, karena di tempat ini sudah kita bahas dan menemui titik terang antara kedua belah pihak.
Di akhir pertemuan, Kadin Disbunak OKI mengajak seluruh pihak terkait yang hadir untuk membantu, menjaga dan mengawal proses yang telah disepakati pada hari ini. (Ludfi)