PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berhasil mengamankan terpidana M. Yani alias Jinggo yang sempat buron selama 6 tahun, di kediamannya di Jalan Ratu Sianom 3 Ilir Palembang, Jumat (15/12/2023).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, bahwa terpidana atas nama M. Yani alias Jinggo merupakan narapidana dalam perkara Pasal 170 Ayat 1 KUHP yang divonis penjara selama 1 tahun.
“Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI tanggal 6 April 2017 dan sudah dimasukan dalam DPO kurang lebih 6 tahun,” kata Vanny.
Masih dikatakan oleh Kasi Penkum, terpidana M. Yani setelan berhasil diamankan, kemudian akan dibawa ke Lapas Pakjo Palembang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Palembang Dr. Hardiansyah SH MH menambahkan, mengenai penangkapan terhadap terpidana ini, kita sebelumnya sudah mengetahui keberadaannya, dan perlu momentum yang tepat tanpa menimbulkan gejolak.
“Sesuai arahan pimpinan, kita sudah miting lokasi bersama Tim Tabur dan Tim Intelijen Kejari Palembang, akhirnya selepas sholat Jumat langsung diamankan,“ ucapnya.
Dia berpesan kepada seluruh terpidana yang masuk DPO Kejari Palembang lebih baik kooperatif menyerahkan diri.
“Kerana tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi, kami akan kejar, kami akan tangkap sebagaimana instruksi dari pimpinan,” pungkasnya. (Leni)