OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Bertempat di halaman gedung kantor barunya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan pendampingan hukum dalam kegiatan penertiban kendaraan dinas daerah yang dilakukan oleh Pemkab OKI pada Selasa (25/3/2025).
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI kepada Kejari OKI guna memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan aset kendaraan dinas.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan kondisi fisik dilapangan, mengidentifikasi kendaraan yang tidak digunakan sesuai ketentuan, serta menghindari potensi penyalahgunaan aset daerah,” ujar Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH.
Tim yang terlibat dalam kegiatan tersebut, jelasnya, terdiri dari BPKAD Kabupaten OKI dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKI guna memastikan proses penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Dalam proses penertiban, dilakukan pencocokan data kendaraan berdasarkan nomor registrasi, kondisi fisik kendaraan, serta status kepemilikan kendaraan dalam daftar aset daerah,” ungkapnya.
Pada hari ini, terang dia, terdapat sekitar 34 kendaraan dinas yang ditertibkan, terdiri dari berbagai jenis kendaraan operasional milik organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab OKI.
“Hasil dari penertiban ini akan menjadi dasar bagi Pemkab OKI dalam menyusun kebijakan redistribusi kendaraan dinas, pengadaan kendaraan baru bagi OPD yang membutuhkan, serta langkah-langkah peremajaan kendaraan yang masih layak pakai,” tandasnya.
Lanjut dia, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah guna menghindari potensi penyalahgunaan serta memastikan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan.
“Kegiatan ini dilakukan secara bertahap dengan koordinasi antara pihak bagian aset daerah serta perangkat daerah terkait, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset kendaraan pemerintah,” pungkasnya. (Ludfi)