OKI, BERITAANDALAS.COM – Terkait masih terdapat alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat – tempat dilarang. Bekerjasama dengan Satpol PP, Bawaslu OKI melakukan penertiban di simpang tiga exit tol Celikah, Selasa (19/12/2023).
“Sebelumnya kita telah berkoordinasi dengan Satpol PP OKI, akan melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar, baik ketentuan dari Bawaslu juga Perda,” ujar Syahrin selaku Kadiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu OKI.
Didampingi M. Kafrowi selaku Kadiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu OKI, Syahrin juga menegaskan bahwa penertiban terhadap APK yang terpasang di simpang tiga exit tol Celikah juga merupakan tindak lanjut dari rakor yang digelar pagi tadi di Posko Pemilu 2024 yang ada di Kejari OKI.
“Memang pada rakor tadi pagi, bersama Kejari dan KPU, salah satunya membahas APK. Dimana ada beberapa laporan masih banyak APK terpasang di tiang listrik, pagar – pagar milik pihak pemerintah, yang jelas melanggar PKPU dan Perda,” kata Syahrin seraya menambahkan, ini sebagai tindaklanjut terhadap APK yang melanggar.
Di lokasi yang sama, Mantiton selaku Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten OKI mengatakan, kegiatan ini dalam rangka penertiban baliho. Baik itu milik caleg atau usaha yang terpasang di pagar dan tiang listrik di simpang tiga exit tol Celikah Kayuagung.
“Dimana nantinya lokasi ini direncanakan sebagai tempat didirikan Pospam Natal dan Tahun Baru (Nataru). Baliho atau APK ini akan dibawa ke kantor Satpol PP OKI untuk diamankan, nanti apabila ada pihak yang ingin mengambilnya, dipersilahkan,” pungkas dia. (Leni)