OKI, BERITAANDALAS.COM – Didasari rasa cemburu, CH (21) nekat melakukan penganiayaan terhadap korban A (28) di Desa Pantai Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 21 Januari 2024 silam sekira pukul 21.30 WIB.
Atas perbuatannya, kini pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek SP Padang Polres OKI.
Adanya penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kapolsek SP Padang AKP Budhi Santoso, Sabtu (3/2/2024).
“Berkat informasi dari masyarakat, pelaku berhasil dilakukan upaya penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek SP Padang pada Jumat (2/2/2024) kemarin sekira pukul 21.00 WIB,” Kata Kapolsek SP Padang AKP Budhi Santoso.
Aksi penganiayaan itu bermula saat pelaku hendak pulang menuju rumah mertuanya di Desa Belanti SP Padang OKI. Namun ketika di perjalanan, pelaku melihat korban sedang duduk di atas jembatan di Desa Pantai bersama teman-temannya.
Lalu pelaku menghampiri korban dan berkata, ‘kau namo A’. Korban pun menjawab, ‘iyo ngapo’. Kemudian pelaku berkata, ‘tunggulah kau, kalu lanang nian’. Setelah itu pelaku pergi ke rumahnya.
“Tak lama setelah itu, pelaku datang lagi dengan mengendarai sepeda motornya dan mendekati korban, langsung membuka jok motornya dan mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis parang,” terang Kapolsek.
Kemudian pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke arah bagian punggung belakang tubuh korban, dan juga mengayunkan parang ke arah tangan kiri korban. Namun berhasil ditangkis korban, kemudian teman-teman korban langsung melerai.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami memar di punggung belakang tubuhnya dan bengkak di bagian tangan kirinya. Sehingga melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek SP Padang, dimana menurutnya, aksi terjadi didasari rasa cemburu pelaku,” jelas Kapolsek.
“Terhadap pelaku kita akan jerat dengan Pasal 351 KUHPidana, dengan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis parang,” pungkas dia. (Ludfi)