OKI, BERITAANDALAS.COM – Budiman (27) yang merupakan warga Desa Cinta Marga Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), selaku terdakwa pengancaman akan membunuh kedua orang tuanya, kini tampaknya bisa bernafas lega. Hal tersebut setelah ia terlepas dari ancaman penjara.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) memfasilitasi perdamaian antara korban dan terdakwa dalam rangka restorative justice (RJ).
Dihadapan kedua orangtuanya, Tutik dan Suherman, terdakwa menangis hingga bersujud di kakinya.
“Saya sangat senang tak dipenjara dan berjanji ke depan memperbaiki hubungan dengan kedua orang tua, karena yang sudah memaafkan tindakan yang sudah saya lakukan,” kata Budiman saat dihubungi pada Rabu (3/7/2024) siang.
Menurut dia, kejadian yang sudah berlalu dapat menjadi pembelajaran berharga dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang sama.
“Saya merasa khilaf dan tidak seharusnya mengancam orang tua. Mohon maaf kepada semuanya, saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan melanggar hukum lagi,” paparnya.
Sementara itu, Kejari OKI Hendri Hanafi melalui Kasi Intel Alex Akbar mengatakan, berdasarkan hasil penelitian terhadap perkara itu setelah dilimpahkan oleh kepolisian untuk diproses dan setelah dilihat bisa diselesaikan secara RJ.
“Proses ini kita selesaikan setelah terima dari pihak kepolisian dan kita teliti. Rupanya ada indikasi untuk RJ dan kita proses selama 16 hari untuk menyelesaikan perkara ini. Untuk perkara ini sudah kita selesaikan semuanya dan tidak ada lagi permasalahan antara kedua belah pihak,” kata dia.
Dijelaskan Alex, kejadian berawal pada Rabu (15/5/2024) sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Budiman yang masih tinggal bersama kedua orangtuanya pulang ke rumah.
“Saat itu, terdakwa segera meminta sejumlah uang membeli rokok. Lantaran orang tuanya tidak memberikan uang kepadanya, maka terdakwa marah-marah dan mengancam kedua orangtuanya menggunakan sebilah parang sambil melayangkan parangnya ke lantai dan berkata ‘ku bunuh kamu’, saat itu korban hanya diam saja kemudian tidur,” ungkapnya.
Selanjutnya, pagi harinya terdakwa meminta ibunya (Tutik) membelikan rokok, karena sedang tidak memiliki uang, kemudian pergi ke warung dan hanya membelikan 6 batang rokok untuk terdakwa.
“Tepat pukul 08.00 WIB, saksi Tutik kembali ke rumahnya dan memberikan rokok ke terdakwa. Saat itu terdakwa marah-marah lantaran hanya membelikan 6 batang rokok. Terdakwa berkata ‘alangke dikitnyo meli rokok (sedikit sekali beli rokok)’, lalu emosi dan mengambil sebuah serampang (tombak ikan) yang dipegang dan hendak menusukan ke saksi Tutik, sambil berkata ‘ku bunuh kau samo ini nah (saya bunuh kamu pakai ini)’,” papar Alex.
Melihat hal tersebut, kemudian segera dilerai oleh saksi Suherman, dan kemudian terdakwa pergi dari rumah sambil berkata, hari ini mau ku jualkan TV dan salon, pergilah dari rumah ini nanti kamu dibunuh.
“Akibat perbuatan terdakwa Budiman tersebut mengakibatkan saksi Tutik mengalami trauma dan ketakutan, lalu mereka segera melaporkan perbuatan ke Polsek Teluk Gelam,” urainya. (Ludfi)