Beranda Ogan Kemering Ilir Ali Oktavianto Bersama Tim Badan Advokasi Hukum MURI Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada...

Ali Oktavianto Bersama Tim Badan Advokasi Hukum MURI Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu OKI

58
0
BERBAGI
Warga Desa Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Ali Oktavianto, saat menerima berkas laporan dari staf Bawaslu OKI terkait dugaan pelanggaran pada Pilkada OKI 2024, Selasa (5/11/2024). (ist)

OKI, BERITAANDALAS.COM – Warga Desa Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ali Oktavianto, melaporkan adanya dugaan pelanggaran pada Pilkada OKI 2024, ke Bawaslu OKI, Selasa (5/11/2024).

Kedatangan Ali Oktavianto tersebut didampingi Tim Badan Advokasi Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Muchendi Mahzareki-Supriyanto (MURI).

Dihadapan staf Bawaslu OKI yang menerima laporan, Ali menyertakan bukti-bukti berupa print out screenshoot foto dari media sosial (medsos) TikTok sebanyak tiga lembar.

“Atas laporan ini, kami sebagai warga meminta pihak Bawaslu OKI untuk segera memproses dugaan pelanggaran dari oknum kepala desa tersebut, yang terlibat praktik politik praktis,” ujar dia saat dibincangi usai keluar dari kantor Bawaslu OKI, Selasa (5/11/2024).

Sementara, Ketua Badan Advokasi Hukum MURI, Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dan rekan dari Kantor Pengacara MPD Law Firm, melalui Feri Apriansyah SH menyampaikan, pihaknya mendampingi warga terkait adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan perangkat desa pada Desa Rimba Samak, Kecamatan Pangkalan Lampam.

“Kami mendampingi saudara Ali yang menemukan postingan di medsos TikTok pada akun @Tono PlafonPVC, menampilkan sejumlah komentar, salah satu komentar dari akun @Azlan,” ujar dia.

Pada komenter tersebut, Azlan berujar ‘secara pemerintah saya netral tp secara pribadi saya ttp dukung Pak Abdiyanto apa yang salah, tunjukan akun aslimu’.

Dari komentar tersebut, sambung Feri, perbuatan yang dibuat akun @Azlan ini tidak netral serta terlibat dalam mendukung  pasangan calon nomor urut 01.

“Hal ini sudah melanggar Pasal 70 huruf c dalam keterlibatan kepala desa dan jajarannya yang dilarang mendukung salah satu pasangan calon. Ini ada sanksi pidananya,” tandas dia. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here