BANGKA TENGAH, BERITAANDALAS.COM – Aktivitas penambangan timah di kawasan Kolong Merbuk, Pungguk dan Kenari Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), hingga kini masih kisruh berbuntut penertiban oleh APH, dikarenakan masalah legalitas.
Pantauan awak media pada Sabtu (12/10/2024) lalu, tampak unsur Forkopimda Bateng, puluhan personel Timgab dari Polisi Militer, anggota TNI, Polri dan Satpol PP di bawah komando Kapolres Bateng AKBP Pradana Aditya Nugraha, kembali melakukan penertiban. Bahkan kali ini dengan menyiapkan satu unit eskavator kobelco.
Plh. Sekda Bateng Ahmad Syarifullah Nizam kepada awak media menyampaikan, aktifitas tambang di kawasan Merbuk, Pungguk dan Kenari yang sebelumnya merupakan kawasan tambang timah eks PT Koba Tin ini, hingga kini belum bisa dikelola. Karena pihak Kementerian ESDM belum tanda tangani dan terbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Ya, IUPK-nya belum ditandatangani oleh menteri, sehingga kawasan ini belum bisa dikelola,” katanya, Selasa (15/10/2024).
Saat disinggung informasi terkait RTRW Pemda Bateng bahwa status lahan Merbuk, Kenari, Pungguk itu merupakan kawasan pemukiman. Maka, Plh. Sekda Bateng tersebut menegaskan, jika itu sudah clear.
“Sebelumnya iya, (RTRW Pemukiman -red), tapi itu sudah dilakukan proses peninjauan kembali. Karena dari Kementerian ditetapkan adalah kawasan tambang. Ini sudah clear, hanya nunggu IUPK saja,” katanya.
Selain itu, jika IUPK nanti sudah terbit, lahan boleh ditambang, mengapa tidak sebaiknya dikelola oleh BUMD Bateng?, Plh. Sekda itu pun menegaskan, jika BUMD Bateng terkendala di permodalan.
“Pemkab Bangka Tengah sudah diberikan porsi untuk joint venture sebesar 10% kepemilikan saham. Namun karena terkendala kemampuan keuangan daerah, Pemkab Bangka tidak menyanggupinya, sehingga diserahkan sepenuhnya ke PT Timah,” katanya.
Dia juga menyampaikan, sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Plt. Bupati Bateng Era Susanto yang sempat meninjau kegiatan penertiban tambang oleh Timgab di Kenari pada Sabtu pekan kemarin, agar masyarakat bisa membedakan antara penertiban dan penindakan.
“Sebelumnya sudah diingatkan, ya kalau sampai dilakukan upaya penindakan oleh pihak kepolisian, artinya harus siap berhadapan dengan hukum,” katanya.
Kapolres Bateng AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam penertiban ketiga kalinya ini menegaskan, pihaknya menunggu para penambang membongkar seluruh penontonnya.
“Jika masih ada ponton belum dibongkar, maka pembongkaran paksa akan dilakukan. Jika sudah tiga kali penertiban, maka nantinya kami akan melakukan langkah hukum,” katanya.
Kapolres Bateng juga menerangkan, penindakan saat ini masih mengedepankan langkah persuasif, belum ada pihak diamankan.
“Kami imbau para penambang tidak lagi membandel, karena status wilayah Kolong Merbuk, Pungguk dan Kenari harus quo terlebih dahulu, artinya tidak ada aktivitas penambangan timah,” tandas Kapolres Pradana. (*)