Beranda Hukum & Kriminal Akhir Pelarian DPO Curas, Jurbiadi Ditangkap Polisi Bersama Rekan Remajanya

Akhir Pelarian DPO Curas, Jurbiadi Ditangkap Polisi Bersama Rekan Remajanya

62
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Sepak terjang Jurbiadi (27) asal Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka (BP) Peliung, Kabupaten OKU Timur yang acapkali beraksi menggunakan senjata api rakitan (senpira), kini kandas di tangan aparat kepolisian.

DPO kasus curas tersebut tertangkap bersama rekannya MA (16), seorang pelajar asal desa yang sama dengan Jurbiadi, usai beraksi di jalan tanggul irigasi BK 26 Desa Cahya Tani, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Jumat (1/11/2024) silam sekira pukul 17.15 WIB.

“Saat terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polsek Lempuing tersebut, korbannya Wayan Fahri Ahmadi Agustian (19) yang merupakan mahasiswa asal Desa Karang Menjangan, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur,” ujar Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, Jumat (7/2/2025).

Kala itu yang diambil 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 5536 YAP milik korban. Atas laporan dari korban, dilakukan upaya pengungkapan oleh Polsek Lempuing dengan menyelidiki, hingga terungkap dan berhasil diamankan 2 orang pelaku.

“Pelakunya Jurbiadi dan MA  yang masih anak dibawah umur. Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polsek Lempuing, ada 5 LP. Ini akan terus didalami dan dikembangkan untuk menegakkan hukum secara profesional,” tandasnya.

Setelah diidentifikasi, pelaku Jurbiadi sudah masuk DPO sejak tahun 2021 atas kasus curas. Kemudian, ada 2 LP yang dulu pernah dilakukan, termasuk di wilayah Mesuji. Jadi total 7 lokasi, yaitu BK 30, BK 24, Dabuk Rejo, Cahya Bumi, Cahyatani dan Surya Adi.

“Maka, dengan pengungkapan ini akan dilakukan pemberkasan perkara. Disangkakan pasal 365 KUHP ayat 1, ke 2, dengan ancaman 9 tahun penjara. Untuk barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 5536 YAP warna coklat dan 1 unit senpira jenis pistol,” pungkasnya.

Sementara itu, pelaku Jurbiadi mengakui telah melakukan aksinya di 7 lokasi dalam wilayah Lempuing dan Mesuji. Menurut dia, sepeda motor hasil rampasan tersebut dijual ke Desa Negeri Pakuan Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here