Beranda Hukum & Kriminal Akhir dari Teror Pencurian Sapi, 3 Pelaku Jalani Proses Persidangan di PN...

Akhir dari Teror Pencurian Sapi, 3 Pelaku Jalani Proses Persidangan di PN Kayuagung

74
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Sejak tahun 2021, kasus pencurian sapi di Desa Pulau Geronggang dan Kayulabu Kecamatan Pedamaran Timur, serta Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), telah meresahkan warga. Selama kurun waktu tersebut, ratusan ekor sapi dilaporkan hilang.

Namun kini, keresahan warga mulai menemukan titik terang. Pada Sabtu (12/10/2024) malam, pihak kepolisian berhasil menangkap 2 orang yang terjaring razia kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) di jalan poros simpang empat Desa Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya.

Dalam sebuah mobil Calya hitam dengan nomor polisi BG 1760 OV yang dikendarai oleh Agung Waspo dan Karyadi, polisi menemukan potongan daging sapi di bagian belakang mobil. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui bahwa daging tersebut adalah hasil pencurian ternak. Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi untuk mengamankan tersangka ketiga, Riski Budiono.

Kini, ketiga tersangka menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Pada hari ini, Rabu (15/1/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menghadirkan saksi-saksi dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari OKI Tria Hadi Kusuma SH menjelaskan, bahwa pada 12 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Agung Waspo mengajak Riski Budiono ke Kebun Hikmah 2 Blok 12 B milik PT Sampoerna Agro, Desa Pulau Geronggang. Dengan menggunakan sepeda motor Supra Fit hitam tanpa plat nomor, keduanya berkeliling di area tersebut hingga muncul niat untuk mencuri sapi.

“Ketika melihat sekitar 10 ekor sapi berkeliaran, Agung meminta Riski menghentikan motor. Agung kemudian mengambil parang yang telah ia bawa dan menebas kaki kanan belakang salah satu sapi hingga terjatuh,” ungkap JPU.

Setelah sapi tersebut tumbang, Agung melanjutkan memotong tubuh sapi menjadi beberapa bagian, meninggalkan isi perut dan janin sapi yang sedang bunting disemak-semak. Potongan daging tersebut kemudian dikumpulkan di pinggir jalan.

Agung lantas menghubungi Karyadi untuk membantu mengangkut hasil curian menggunakan mobil Calya hitam. Setibanya di lokasi, Karyadi membantu memuat potongan daging sapi ke dalam mobil. Ketiganya berencana menjual daging tersebut di Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Namun, saat melintas di jalan poros Desa Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya, mereka terjaring razia polisi. Petugas menemukan potongan daging sapi di bagian belakang mobil, yang kemudian dikonfirmasi sebagai milik Slamet, salah seorang warga Desa Pulau Geronggang.

Dijumpai di PN Kayuagung, Slamet sang pemilik sapi mengaku, atas pencurian yang terjadi telah mengalami kerugian sekitar belasan juta rupiah.

“Sapi saya yang dicuri itu ialah indukan, kalau dijual bisa sekitar Rp 12 jutaan. Sapi kita ini juga sedang bunting, mungkin sekitar satu mingguan lagi akan melahirkan,” ungkapnya.

Slamet berharap, majelis hakim dapat memberikan hukuman yang berat terhadap para terdakwa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sementara, Asmadi selaku paman korban menerangkan, pada hari kejadian, Ahad dini hari sekitar 00.05 WIB, keponakannya yang ada di Desa Balian menelpon, bahwa Polsek Mesuji Raya menangkap pencuri sapi.

“Menurutnya, mereka mau ngecek tapi bukan sapi Balian, kemungkinan sapi dari Desa Pulau Geronggang. Lalu, keponakan saya itu meminta saya agar mengecek siapa pemilik sapi yang ada merk AC, ternyata sapinya Slamet,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, pukul 01.00 dini hari, mereka ke rumah kades untuk berembuk mau berangkat ke Polsek Mesuji Raya. Begitu tiba di Polsek, polisi membenarkan telah menangkap para pencuri sapi.

“Tapi jujur, kami tidak melihat sapi yang sudah dipotong itu, namun hanya ditujukan fotonya yang sudah dipotong dan benar ada merk AC. Keesokan harinya, Slamet melapor ke Polsek Pedamaran Timur,” imbuhnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here